BMKG Sebut Tinggi Gelombang di Wilayah Perairan Sulawesi Utara dan Sekitarnya Berpotensi Mencapai 2,5 Meter

Ket. Foto: BMKG Menyampaikan Tinggi Gelombang di Wilayah Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan Sekitarnya Berpotensi Mencapai 2,5 Meter Source: (Foto/ANTARA/Karel A Polakitan)

Manado, gemasulawesi – BMKG menyampaikan tinggi gelombang di wilayah perairan Sulawesi Utara dan sekitarnya berpotensi hingga mencapai 2,5 meter.

Ricky D Aror, Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung, mengatakan BMKG mengeluarkan peringatan dini tinggi gelombang hingga tanggal 9 Februari 2025.

Ricky D Aror menyampaikan pada umumnya angin bertiup dari arah barat laut-timur laut dengan kecepatan 2 hingga 15 knot.

“Tinggi gelombang antara 1,25 hingga 2,5 meter (sedang) berpeluang terjadi di sejumlah perairan di Provinsi Sulawesi Utara dan sekitarnya,” katanya.

Baca Juga:
Laboratorium Narkoba Terselubung di Sentul Terungkap, Polisi Sita 1 Ton Tembakau Sintetis, Begini Kata Kapolres Bogor AKBP

Diketahui wilayah perairan itu meliputi perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, perairan Kabupaten Minahasa Utara, perairan Kabupaten Kepulayan Sitaro, perairan utara Sulawesi Utara, dan perairan selatan Sulawesi Utara.

Dikutip dari Antara, dia berharap warga mewaspadai risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.

Perahu nelayan diharapkan oleh BMKG untuk memperhatikan kecepatan angin yang melebihi 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Selanjutnya, kapal tongkang diminta memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Baca Juga:
Pengalihan Lahan di Batam Tuai Kontroversi! Belasan Investor Lokal Kehilangan Hak Kelola Secara Tiba-tiba, DPR Turun Tangan

Untuk kapal feri juga sebaiknya memperhatikan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Untuk kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

Di sisi lain, KPU Sulawesi Utara menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Y Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara lewat rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, mengatakan penetapan itu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi! 2 Mobil Terbakar dan 8 Orang Tewas, Begini Kronologi dan Daftar 11 Korban Luka-luka

“Beberapa ketentuan perundang-undangan dan pertimbangan di antaranya berkaitan aturan pemilihan gubernur, tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan juga kota di Sulawesi Utara,” ucapnya. (Antara)

Bagikan: