Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Ket. Foto: Para Pelaku Usaha Diimbau Pemprov Sulbar untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan Source: (Foto/ANTARA/HO-emprov Sulbar)

Mamuju, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar memperoleh kepastian hukum dan menjadikan usahanya menjadi lancar.

Qamaruddin Kamil, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, menyatakan perizinan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang pelaksanaan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

“Perizinan ketenagalistrikan itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau IUPTLS yang mengatur pelaku usaha wajib mempunyai pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kilowatt dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik,” katanya.

Dia menambahkan perizinan ketenagalistrikan juga mesti dimiliki oleh para pelaku usaha sebab sangat penting untuk menjamin kelancaran usaha dengan memberikan kepastian hukum untuk usaha mereka.

Baca Juga:
Viral Penertiban Pedagang BBM Eceran di Balikpapan oleh Satpol PP, Warganet: Yang Korupsi di Pertamina yang Diincar Rakyat Kecil

Dikutip dari Antara, dia juga meminta agar pelaku usaha yang mempunyai usaha ketenagalistrikan dengan kapasitas hingga 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan usaha secara berkala kepada pemerintah.

Dia menyebutkan pelaku usaha yang memegang IUPTLS harus menyampaikan laporan pelaksanaan usahanya setiap bulan Januari kepada Gubernur Sulawesi Barat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP dengan tembusan kepada Dinas ESDM Sulawesi Barat.

Dia mengatakan pelaku usaha yang mengurus perizinan IUPTLS dapat dilakukan lewat sistem OSS atau Online Single Submission yang akan menjamin legalitas usaha dan juga mendukung ketertiban dalam sektor ketenagalistrikan.

Dia menyampaikan proses penerbitan IUPTLS dilakukan lewat aplikasi OSS dengan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat lewat DPMPTSP Sulawesi Barat dan ditembukan ke Dinas ESDM Sulawesi Barat, laporan permohonan perizinan IUPTLS dapat dikirimkan lewat alamat e-mail resmi.

Baca Juga:
Waspada! Ayam Gelonggongan Beredar di Pasar, Polisi Tangkap Pelaku di Kebayoran Lama, Begini Modus Liciknya

Dia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai pentingnya melakukan pengurusan perizinan ini agar tidak mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif, teguran tertulis atau pembekuan kegiatan hingga pencabutan perizinan usaha. (Antara)

Bagikan: