Depok, gemasulawesi - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
Keputusan ini diambil usai masa libur nasional dan cuti bersama berakhir pada 7 April 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan Pemkot Depok ini menjadi perhatian karena tidak memanfaatkan fleksibilitas kerja yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka peluang untuk menerapkan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada tanggal 8 April.
Namun, dalam surat tersebut, keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Meskipun terdapat kebijakan yang memungkinkan fleksibilitas, Pemkot Depok tetap berpegang pada SKB 3 Menteri dan menilai bahwa 8 April bukan merupakan hari cuti bersama, sehingga ASN diwajibkan hadir seperti biasa.
"Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca-Lebaran," ujar Rahman Pujiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, pada Senin 7 April 2025.
Langkah ini dinilai penting oleh Pemkot Depok karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah libur panjang biasanya terjadi peningkatan tajam terhadap permintaan layanan publik, terutama administrasi kependudukan dan perizinan.
Oleh karena itu, kehadiran penuh ASN dinilai krusial demi menjaga kelancaran pelayanan dan merespons kebutuhan warga.
Rahman juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda kembali ke tempat kerja.
Menurutnya, semangat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat harus diutamakan, terlebih usai masa liburan yang cukup panjang.
"Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik," tambah Rahman.
Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan disiplin, BKPSDM Kota Depok juga akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja.
Inspeksi ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan kehadiran ASN dijalankan dengan konsisten dan tanpa pengecualian. (*/Risco)