Gubernur Bali Larang Peredaran Air Minum Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter di Wilayahnya, Begini Alasannya

Potret Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan keterangan kepada awak media
Potret Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan keterangan kepada awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Bali, gemasulawesi - Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga lingkungan hidup dengan menerbitkan larangan produksi serta peredaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.

Larangan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang telah diumumkan kepada publik.

Dalam surat edaran tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," ujar Wayan Koster pada Minggu 6 April 2025.

Baca Juga:
Soroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Beri Sindiran Keras

Langkah ini, menurut Gubernur Bali, bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha para pengusaha air minum kemasan, baik skala besar maupun skala kecil.

Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan membatasi penggunaan material yang merusak lingkungan, terutama plastik sekali pakai yang sulit terurai dan kerap mencemari lautan serta ekosistem alam Bali. 

Koster menegaskan bahwa dirinya akan menjalin komunikasi langsung dengan pelaku usaha agar kebijakan ini dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya dari sisi pelaku industri lokal.

"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," jelas Koster.

Baca Juga:
Kantor SAR Palu Siapkan Personel di Objek-Objek Wisata pada Momen Libur Lebaran 2025

Pemprov Bali berencana menggelar pertemuan dengan para pengusaha air minum kemasan yang ada di Bali, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai urgensi kebijakan tersebut serta mengajak para pengusaha berinovasi dalam hal pengemasan produk tanpa harus mengandalkan plastik berukuran kecil yang cenderung berpotensi mencemari lingkungan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung dan mendorong produsen menciptakan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Tak hanya produsen, kebijakan ini juga menyasar jalur distribusi.

Baca Juga:
Polres Sigi Catat Terjadi Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas selama Libur Idul Fitri 2025

Dalam surat edaran yang sama, larangan juga berlaku bagi pemasok atau distributor untuk tidak mendistribusikan produk minuman kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil di wilayah Bali.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa upaya pengurangan sampah plastik dilakukan secara menyeluruh. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Beri Sindiran Keras

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyoroti Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang liburan ke Jepang ketika momen libur hari lebaran 2025

Kantor SAR Palu Siapkan Personel di Objek-Objek Wisata pada Momen Libur Lebaran 2025

Personel disiapkan oleh Kantor SAR Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di objek-objek wisata pada momen libur Lebaran tahun 2025.

Direktur IPR Bantah Rilis Survei Pilkada Parigi Moutong Jelang PSU, Sebut Ada Oknum Tak Bertanggung Jawab yang Merilis

Direktur Indonesian Political Review, Iwan Setiawan membantah pihaknya merilis survei Pilkada Parigi Moutong jelang PSU

Pemerintah Kabupaten Buol Pastikan Pengangkatan PPPK Tahap Pertama Selesai pada Bulan Mei

Pengangkatan PPPK tahap pertama Kabupaten Buol dipastikan Pemkab Buol, Sulawesi Tengah, selesai pada bulan Mei mendatang.

Polres Sigi Catat Terjadi Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas selama Libur Idul Fitri 2025

Polres Sigi, Sulawesi Tengah, mencatat terjadinya penurunan angka kecelakaan lalu lintas atau laka lantas selama libur Lebaran 2025.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;