Bali, gemasulawesi - Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga lingkungan hidup dengan menerbitkan larangan produksi serta peredaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
Larangan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang telah diumumkan kepada publik.
Dalam surat edaran tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," ujar Wayan Koster pada Minggu 6 April 2025.
Langkah ini, menurut Gubernur Bali, bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha para pengusaha air minum kemasan, baik skala besar maupun skala kecil.
Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan membatasi penggunaan material yang merusak lingkungan, terutama plastik sekali pakai yang sulit terurai dan kerap mencemari lautan serta ekosistem alam Bali.
Koster menegaskan bahwa dirinya akan menjalin komunikasi langsung dengan pelaku usaha agar kebijakan ini dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya dari sisi pelaku industri lokal.
"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," jelas Koster.
Baca Juga:
Kantor SAR Palu Siapkan Personel di Objek-Objek Wisata pada Momen Libur Lebaran 2025
Pemprov Bali berencana menggelar pertemuan dengan para pengusaha air minum kemasan yang ada di Bali, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.
Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai urgensi kebijakan tersebut serta mengajak para pengusaha berinovasi dalam hal pengemasan produk tanpa harus mengandalkan plastik berukuran kecil yang cenderung berpotensi mencemari lingkungan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung dan mendorong produsen menciptakan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Tak hanya produsen, kebijakan ini juga menyasar jalur distribusi.
Baca Juga:
Polres Sigi Catat Terjadi Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas selama Libur Idul Fitri 2025
Dalam surat edaran yang sama, larangan juga berlaku bagi pemasok atau distributor untuk tidak mendistribusikan produk minuman kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil di wilayah Bali.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa upaya pengurangan sampah plastik dilakukan secara menyeluruh. (*/Risco)