Jadi Sorotan usai Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Sampaikan Klarifikasi Begini

Tangkap layar video yang menampilkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang menyampaikan penjelasan di depan awak media Source: (Foto/Instagram/@luckyhakimofficial)

Indramayu, gemasulawesi - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan klarifikasi kepada publik terkait perjalanannya ke Jepang yang sempat menjadi sorotan.

Perjalanan tersebut dilakukan pada momen libur Lebaran dan menuai kritik karena dianggap meninggalkan tanggung jawab sebagai kepala daerah di saat penting.

Tak hanya itu, Lucky juga dikritik karena diduga tidak membuat laporan ataupun meminta izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri bersama keluarganya.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 8 April 2025, Lucky menjelaskan bahwa rencana keberangkatannya ke Jepang bukanlah sesuatu yang mendadak.

Baca Juga:
Dukung Acara Puncak Haul Guru Tua ke-57, Calon Bupati Parigi Moutong Nizar Rahmatu Sumbang Dua Ekor Sapi

Ia menegaskan bahwa perjalanan ini telah dirancang sejak lama, bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Bupati.

Menurutnya, liburan tersebut merupakan bentuk janji yang ia berikan kepada keluarga, terutama anak-anaknya, yang merasa kehilangan waktu bersama selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai," jelas Lucky Hakim di Indramayu.

Lebih lanjut, Lucky menyebut tiket keberangkatan ke Jepang sudah dibeli sejak Desember 2024. Dalam rencana awal, ia beserta keluarganya akan berangkat pada 2 April dan kembali pada 11 April 2025.

Baca Juga:
Abaikan Opsi Skema FWA dari Pemerintah, Pemkot Depok Wajibkan ASN Masuk Kerja 8 April 2025, Begini Alasannya

Namun, mengingat adanya hari kerja di antara tanggal tersebut, yaitu 8 hingga 10 April, ia menyatakan telah mencoba mengurus izin melalui staf yang ada di kantor pemerintahan daerah.

Sayangnya, permohonan izin itu tidak bisa diproses karena aturan yang berlaku mengharuskan pengajuan dilakukan minimal 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Menyadari hal itu, Lucky pun memilih untuk mempercepat kepulangannya menjadi 6 April, agar bisa kembali melaksanakan tugas pada 8 April sebagaimana mestinya.

Keputusan memajukan kepulangan, menurut Lucky, adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan sebagai upaya menaati aturan meski ia menyadari ada keterlambatan administratif dalam proses pengajuan izin.

Baca Juga:
Heboh Ibu Muda di NTB Terpaksa Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online usai Tak Mampu Bayar Ambulans Jutaan Rupiah

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya surat edaran yang membatasi perjalanan kepala daerah selama masa libur Lebaran setelah sudah berada di Jepang.

"Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya," ujar Lucky Hakim.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Lucky menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat.

Ia juga berencana menyampaikan penjelasan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjernihkan adanya perbedaan tafsir mengenai definisi hari kerja dalam pengajuan izin perjalanan dinas.

Di akhir penjelasannya, Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu apabila keputusannya menimbulkan kesalahpahaman. (*/Risco)

Bagikan: