Luwu, gemasulawesi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan nilai 368.979.000 rupiah.
Dalam siaran pers pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Ketua KONI Luwu inisial ARM, Bendahara SS, dan juga A sebagai Sekretaris.
Dia menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Luwu telah ditemukan nilai kerugian negara 368,9 juta rupiah lebih pada pengelolaan dana hibah KONI tahun 2022.
“Pengembalian dana itu diserahkan langsung para tersangka kepada Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu selanjutnya dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti atau PAPBB Kejari Luwu,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan dengan pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan untuk para pelaku kejahatan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dia menuturkan langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menambahkan langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik Pidus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022, masing-masing, yakni Ketua KONI Luwu inisial ARM, bendahara KONI Luwu dengan inisial SS, dan sekretaris KONI Luwu dengan inisial A pada tanggal 3 Maret 2025.
Modus operandi ketiganya, yaitu memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Luwu tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Antara)