Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, segera membentuk satuan tugas atau satgas untuk penertiban pertambangan emas tanpa izin atau Peti atau pertambangang ilegal di Parigi Moutong.
Abdul Sahid, Wakil Bupati Parigi Moutong, mengatakan satgas secepatnya dibentuk untuk melakukan langkah-langkah yang konkret menertibkan aktivitas tambang tanpa izin.
“Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemda menata kembali aktivitas pertambangan agar ke depannya pengelolaan dalam bentuk legal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong telah mempunyai IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yang dikelola oleh koperasi, yang menurutnya maka legalitas itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat terlebih untuk pembangunan desa.
Dia menyebutkan banyak masyarakat bergantung dengan tambang khususnya wilayah melakukan pertambangan emas tetapi perlu dipahami ada aturan yang harus dipatuhi agar tidak ada lagi aktivitas yang ilegal.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan aktivitas pertambangan yang ilegal berdampak terhadap lingkungan maupun sektor pertanian di sekitar kawasan maka pengelolaannya perlu diatur sesuai dengan aturan pertambangan agar tidak terjadi dampak lingkungan.
“Kita bersyukur Kabupaten Parigi Moutong diberi ruang oleh pemerintah dalam mengelola pertambangan emas lewat IPR,” ucapnya.
Dia menambahkan Desa Kayuboko salah satu desa yang mendapat IPR maka izin ini jangan disia-siakan.
“Kami juga berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam mengurus izin pertambangan skala kecil atau IPR,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan OPD berkaitan dengan pertimbangan agar melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap aktivitas IPR>
Menurutnya, koperasi IPR telah melalui berbagai verifikasi oleh pemerintah maka apa yang telah dituangkan dalam aturan pertambahan wajib dilaksanakan koperasi, jangan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. (Antara)