Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Ket Foto: Kepala Desa Sipayo Nurdin Ilo Ilo (Kiri) dan Surat Bercap Kepala desa penetapan pungutan 10 juta rupiah per unit alat berat yang beroperasi di PETI Source: (Foto/Dok Pribadi)

Parigi moutong, gemasulawesi – Tabrak aturan Kepala Desa Sipayo kumpulkan warga dalam musyawarah desa untuk legalkan keberadaan PETI, tidak hanya itu dalam pertemuan tersebut tidak tanggung-tanggung ada pembahasan berkaitan pungutan 10 juta rupiah per alat.

Hal itu tertuang dalam selembar surat yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo lengkap dengan cap kepala desa.

Padahal diketahui tidak ada dasar yang mengatur pungutan pada PETI, karena praktek PETI sendiri diketahui melanggar aturan, sehingga langkah yang dilakukan oleh Kades Sipayo masuk dalam kategori Pungli atau suap.

Tokoh Pemuda Desa Sipayo, Rizky kepada sejumlah media saat dikonfirmasi mengaku tidak menyetujui langkah aparatur desa.

Baca Juga:
Langgar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku PETI Diancam Pidana Penjara Lima Tahun dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

“Ada upaya melegalkan PETI, itu tidak benar menurut saya, karena ini tidak dalam ranah pemerintah desa. Belum lagi persoalan pungutan itu, tidak memiliki dasar. Kami sudah berupaya mengingatkan itu tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Kades dan aparat desa lainnya seolah telah bersepakat dari awal berkaitan dengan melegalkan PETI yang beraktifitas di Desa Sipayo.

Bahkan, dalam musyawarah desa Sipayo yang digelar pada hari Sabtu 16 Agustus 2025 selain membahas pertambangan, juga ada kesepakatan kontribusi Rp10 Juta per unit.

“Dalam rapat saya sempat mengkritisi itu, malah Kades bilang jangan terlalu kritis tidak usah pikirkan sepuluh tahun kedepan. Karena belum tentu kita hidup saat itu,” kata Rizky.

Baca Juga:
PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia

Rapat itu kata dia, dihadiri Kades, Sekdes, Ketua BPD, sejumlah tokoh Masyarakat dan menariknya kata dia pengusaha PETI Sipayo juga dihadirkan.

Dalam sambutannya saat itu jelas Rizky, Kepala Desa Sipayo menegaskan wilayah pertambangan yang dibahas merupakan bagian dari wilayah Desa Sipayo.

Ia juga menyinggung pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang, mengingat di desa lain sudah dilakukan hal serupa.

“Menurut Kades Kita di Desa Sipayo rugi kalau tidak memanfaatkan adanya pertambangan ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Aktivitas Tambang Emas di Parigi Moutong Ancam Habitat Laut dan Turunkan Produksi Tambak, Begini Penjelasan DKP

Ketua BPD Sipayo juga memberikan dukungannya terhadap rencana pembukaan jalan ke Lokasi tambang.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga mendukung, namun ada pula yang menyatakan penolakan.

Meski terdapat perbedaan pandangan, rapat menyepakati bahwa aktivitas pertambangan akan dijalankan dengan persetujuan sebagian besar masyarakat.

Mirisnya, hasil musyawarah memutuskan adanya kontribusi sebesar Rp10 juta per unit bagi setiap pengusaha tambang, baik lama maupun baru, serta pengaturan giliran mingguan untuk kelompok masyarakat.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan sejumlah perwakilan warga.

Sementara itu Kades Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, yang coba kembali dikonfirmasi terkait dasar atau regulasi surat tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya. (fan)

Bagikan: