Langgar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku PETI Diancam Pidana Penjara Lima Tahun dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Arifin Lamalindu soroti Persoalan PETI di Kabupaten Parigi moutong
Arifin Lamalindu soroti Persoalan PETI di Kabupaten Parigi moutong Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Diduga langgar UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Bos PETI Kayuboko, Sipayo dan Moutong terancam pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan ketua FPK Kabupaten Parigi moutong, Arifin lamalindu kepada sejumlah media Senin 25 Agustus 2025.

Menurutnya, persoalan PETI sudah menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum sejak dulu.

“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tentu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dipastikan akan memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,” tegasnya.

Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong

Selain itu kata dia, keberadaan PETI juga bisa memicu konflik horizontal dikalangan Masyarakat dan tidak sedikit mengakibatkan menelan korban jiwa.

Belum lagi kata dia, keberadaan PETI mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawab penambang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Dibanding manfaatnya PETI itu lebih besar mudharatnya, baiknya diberikan sanksi tegas, jangan hanya penertiban,” tegasnya.

Ia menyarankan, Pemda Parigi moutong untuk segera melakukan inventarisasi lokasi PETI dan mulai melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.

Baca Juga:
Marak Aktivitas PETI, Kapolres dan Bupati Parigi Moutong Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Tidak ada alasan bagi Pemda dan pihak kepolisian untuk tidak menindak tegas keberadaan PETI di Parigi moutong.

“Bupati dan Kapolres Parigi moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi,” tekannya.

Untuk diketahui dari sisi regulasi PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

PLN Siagakan 130 Petugas untuk Pastikan Kelancaran Listrik di F1 Powerboat Danau Toba 2025

PLN kerahkan 130 petugas dan teknologi canggih untuk menjaga pasokan listrik stabil selama F1 Powerboat Danau Toba 2025.

Gubernur Jabar Usulkan Pemindahan Industri Pertahanan ke Kawasan BIJB Kertajati

Dedi Mulyadi dorong pemindahan industri pertahanan ke Kertajati untuk percepat pengembangan dan optimalkan bandara BIJB.

Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora: Korban Jiwa Bertambah, Ratusan Warga Mengungsi

Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menelan empat korban jiwa, ratusan warga mengungsi, penyebab masih diselidiki aparat terkait.

PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia

PT Timah evakuasi lima korban kecelakaan tambang di Bangka Barat, dua meninggal, satu masih dicari, keselamatan jadi prioritas.

Warga Pati Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Ribuan warga Pati kumpulkan dukungan dan surat desakan agar KPK segera proses Bupati Sudewo terkait korupsi proyek kereta api.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;