Syarat PPPK Guru di Parimo: Wajib Tercatat dalam Dapodik

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, Suarti S.Pd. M.Pd. (Istimewa) Source: (Dok: Istimewa)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dipastikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hanya berlaku bagi mereka yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Disdikbut juga memastikan bahwa guru yang mendaftar PPPK harus juga sudah terdata dalam Dapodik. Hal ini diungkapkan oleh Sunarti yang menjabat sebagai Kepala Didsikbud Parimo.

Lebih jelasnya, apabila guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik, tentu mereka tidak bisa mendaftar PPPK.

“Sulit bagi pendaftar PPPK khusus para guru yang mendaftar, yang namanya tidak terdata di dalam Dapodik,” ujarnya Sunarti di Parigi pada Senin 20 Januari 2025.

Disebutkannya juga oleh Sunarti bahwa untuk syarat utama pendaftar PPPK tahap II formasi guru adalah berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan juga tercatat di dalam Dapodik, dan aturan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Tidak semua guru terdaftar di dalam Dapodik, sebab terdapat kriteria guru yang bisa terdaftar di dalamnya.

Syarat guru bisa terdaftar dalam Dapodiky aitu mereka harus aktif mengabdi dalam kurun waktu selama satu sampai dengan 2 tahun.

“Para guru harus teruji dari segi kompetensi, dedikasi, serta loyalitasnya,” tambahnya.

Nantinya, guru yang mengabdi di sekolah dalam waktu tersebut, akan mendapat Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh kepala sekolah.

Guru yang sudah melalui tahapan tersebut nantinya akan diusulkan oleh kepala sekolah untuk terdaftar di dalam Dapodik.

Lanjutnya, SK bupati menjadi syarat utama sebelum seorang guru dapat terdaftar sebagai honor daerah.

Sunarti juga menjelaskan bahwa selama ini yang telah ia temui, pendaftar PPPK itu pasti seorang guru dan ada di Dapodik.

“Sejauh ini, belum menemukan adanya pendaftar PPPK yang bukan merupakan seorang guru, yang terdaftar dalam Dapodik. Kalaupun ada, saya pastikan itu kesalahan individual dan bukan atas nama lembaga,” tambahnya.

Verifikasi data juga dilakukan untuk memastikan bahwa guru yang mendaftar PPPK telah sesuai prosedur yang berlaku, dan kegiatan ini dilakukan oleh Bidang GTK di Disdikbud Parimo. (*/Dani)

Bagikan: