Parigi moutong, gemasulawesi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong tak ingin lagi kecolongan. Lewat Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah, institusi ini memperketat barisan untuk menyisir setiap jengkal potensi pajak yang selama ini mungkin "tertidur" atau tak terdata.
Dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, bidang ini dipasang di garis depan. Tugasnya terang benderang: mengelola pendaftaran, melakukan pendataan, hingga menetapkan besaran pajak yang harus disetor ke kas daerah. Ini adalah fase krusial; sekali data meleset, pundi-pundi daerah taruhannya.
Membedah Basis Data yang Usang
Penyisiran ini bukan tanpa tantangan. Selama ini, akurasi data wajib pajak sering kali menjadi titik lemah birokrasi pendapatan. Bapenda kini mencoba membalik keadaan dengan penguatan fungsi penetapan yang lebih presisi. Tak hanya menunggu laporan, petugas kini dituntut lebih proaktif melakukan validasi lapangan.
Baca Juga:
Polda Bali Hentikan Penyelidikan Kasus Royalti Mie Gacoan, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
"Bidang Pendaftaran dan Penetapan memiliki peran vital dalam menentukan akurasi subjek dan objek pajak," tulis dokumen tersebut. Dengan data yang segar, Bapenda berharap celah kebocoran pendapatan di tahap awal bisa disumbat rapat-rapat.
Digitalisasi dan Transparansi
Langkah ini juga bersinggungan dengan upaya digitalisasi data. Dengan sistem pendaftaran yang lebih tertib, Bapenda ingin memastikan bahwa setiap pengusaha atau individu yang masuk kategori wajib pajak masuk dalam radar pantauan. Hal ini dilakukan guna menciptakan keadilan fiskal; agar beban pembangunan tidak hanya dipikul oleh itu-itu saja.
Namun, efektivitas bidang ini akan sangat bergantung pada integritas para juru data di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, proses pendaftaran dan penetapan rawan menjadi ajang "main mata" antara petugas dan wajib pajak.
Renstra 2024-2026 mencoba memagari celah itu dengan sistem evaluasi kinerja yang lebih ketat, demi menjamin setiap sen potensi pajak benar-benar terkunci dalam ketetapan resmi. (adv)