Sertifikat Pura Terbengkalai Puluhan Tahun, Legislator Leli Pariani Janji Mediasi BPN

Warga Payangan keluhkan legalitas tanah Pura yang terbengkalai puluhan tahun saat reses Ni Wayan Leli. Legislator Golkar janji mediasi ke BPN.

Parigi Moutong, Gemasulawesi - Warga Dusun Payangan, Desa Braban, mengeluhkan ketidakpastian hukum atas tanah Pura yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Status agraria tempat ibadah ini menjadi isu utama dalam reses anggota DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, Selasa, 21 April 2026.

Tokoh masyarakat setempat mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi sertifikasi tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga:
Parigi Moutong Dikepung Sembilan Ancaman Bencana, Bupati Minta Warga Siaga Mandiri

"Sudah berpuluh-puluh tahun kami menantikan kejelasan sertifikat ini," tutur seorang warga di hadapan politikus Golkar tersebut.

Menanggapi keluhan itu, legislator yang akrab disapa Bunda Leli ini berjanji akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak BPN.

Menurutnya, kepastian hukum tempat ibadah sangat krusial bagi ketenangan umat dalam menjalankan ritual keagaaman.

Selain persoalan tanah, masyarakat di Kecamatan Balinggi dan Torue menuntut perbaikan infrastruktur jalan yang kian memprihatinkan.

Mereka mengusulkan pengaspalan jalan lingkar Desa Braban serta jalur penghubung Dusun Mataram menuju Desa Astina.

Sektor pertanian juga tidak luput dari sorotan warga yang membutuhkan bantuan alat mesin pertanian berupa traktor sawah.

Warga menilai mekanisasi pertanian sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktifitas gabah di wilayah Balinggi.

Untuk bidang kebudayaan, masyarakat mengharapkan adanya pengadaan instruktur tari guna melestarikan tradisi lokal bagi generasi muda. Warga juga meminta pemerintah desa lebih proaktif menyosialisasikan program bantuan agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Baca Juga:
Taufik Borman Soroti Revitalisasi Taman Tombolotutu dan Bedah Rumah di Tinombo

Ni Wayan Leli menyarankan agar seluruh aspirasi tersebut segera dituangkan dalam dokumen tertulis berupa proposal resmi.

Langkah ini diambil agar usulan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat saat diperjuangkan dalam rapat parlamen.

"Saya minta pemerintah desa dan kelompok masyarakat segera menyusun proposal resminya," ujar Bunda Leli diakhir dialog.

Kegiatan reses di Dapil 5 ini ditutup dengan penyerahan dokumen aspirasi secara simbolis oleh perwakilan warga setempat.

Bagikan: