Parigi moutong, Gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong pecah suara soal rumus denda proyek Gedung Layanan Perpustakaan senilai 8,79 miliar rupiah. Inspektorat dan Dinas Perpustakaan saling silang pendapat mengenai dasar hitungan denda bagi kontraktor pelaksana di saat fasilitas publik itu telantar dan bocor.
"Bagian dari pemerintah saja sudah berbeda pendapat, ini pertanyaan besar," kata anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Adnyana, beberapa waktu lalu.
Proyek ini menjadi sorotan tajam. Nilai kontrak pembangunan bersumber dari dana alokasi umum dan khusus.
Baca Juga:
Bupati Erwin Burase Pangkas Belanja Pegawai Saat Bicara Depan Anleg Parigi Moutong
Denda kontraktor membengkak. Selisih basis hitungan memicu tuntutan ganti rugi hingga 10 miliar rupiah.
Kondisi gedung sangat memprihatinkan. Ikon baru daerah ini belum bisa digunakan warga karena mengalami kebocoran.
Struktur bangunan dinilai cacat. Anggota dewan menyebut proyek megaproyek ini hanya indah pada tampilan luar saja.
"Di luarnya cantik, di dalamnya bobrok," kata Adnyana saat menggambarkan kondisi fisik bangunan.
Inspektorat bersikeras pada aturan awal. Audit final lembaga pengawas ini tetap memakai acuan nilai total kontrak.
Ketentuan tersebut bersifat mengikat. Dasar hitungan satu per seribu dinilai tidak boleh berubah sejak addendum pertama.
Dinas Perpustakaan memiliki tafsir berbeda. Pejabat pembuat komitmen mengklaim denda semestinya hanya dihitung dari bagian kontrak.
Konsultasi eksternal sudah dilakukan. Pihak dinas mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Komunikasi internal pemda buntu. Kepala dinas mengeluhkan sulitnya mendapat ruang mediasi bersama pimpinan daerah.
"Sampai saat ini saya tidak pernah bertemu, ada apa sebenarnya," kata Kepala Dinas Perpustakaan Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin.
Riwayat proyek penuh kejanggalan. Addendum keempat disinyalir melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aturan lembaga kebijakan melarang keras. Perubahan basis hitungan denda di tengah jalan menyalahi surat edaran resmi.
Baca Juga:
Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Gagal Berfungsi, Dewan Desak Penegak Hukum Bertindak
Tenggat waktu pengerjaan molor total. Kontraktor gagal menyelesaikan target fisik yang berakhir pertengahan Desember tahun lalu.
Dua kali perpanjangan kontrak sia sia. Addendum lanjutan gagal menyelamatkan proyek dari karut marut administratif.
Dewan segera mengambil tindakan tegas. Pansus sedang menyusun rekomendasi resmi untuk memperbaiki tata kelola proyek daerah.