ASN Sinjai Tendang Pengendara Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto/SS video Viral FB

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang tendang pengendara wanita hingga terpental di jalanan bernama Andi iswadi Bahar, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satuan reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai.

Kepala Reserse Kriminal Sinjai AKP Sahruddin yang dikonfirmasi Jumat 16 September 2022, mengatakan kasus tersebut telah dibawa ke penyidikan dan Andi Iswadi Bahar ASN di Sinjai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penendangan seorang pengemudi wanita di Jalan Bhayangkara. Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penangkapan hari ini berjalan tersangka sedang diperiksa oleh penyidik (BAP). Setelah BAP, kami akan menarik kesimpulan apakah dia ditahan atau tidak,” ucapnya.

Sahruddin menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

Ia mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sahruddin mengungkapkan bahwa tersangka menendang sepeda motor korban yang merupakan anak berusia 12 tahun.

Tapi anak yang masih duduk di bangku SMP itu muncul dalam video yang viral di media sosial seperti orang dewasa karena tubuhnya besar.

Baca: Pemkot Palu Jadwalkan Monitoring Penyaluran BLT BBM

“Pemicu tendangan sepeda motor korban adalah kecelakaan lalu lintas, yaitu saling nyerempet. Tersangka yang mengendarai mobil itu turun, marah-marah dan menendang sepeda motor korban,” terangnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa beredar video ASN yang marah menendang sepeda motor seorang wanita, menyebabkannya terpental dan jatuh ke aspal.

Video ini pun viral di berbagai jejaring sosial, menuai kritik dari netizen. Perlakuan tidak pantas terhadap orang-orang ASN ini dilakukan di depan umum, juga sayangnya, tidak ada yang membantu wanita itu. (*/Ikh)

Baca: Gubernur Sulawesi Selatan Ajukan RAPBD-P 2022 Rp 9,4 Triliun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: