Drama Pelarian Napi A dari Rutan Kelas I Makassar Berakhir Setelah 6 Bulan, Dirinya Akhirnya Ditangkap di Makassar

Ket Foto: Ilustrasi Napi tertangkap dan diborgol (Foto/Pexels)

Sulsel, Gemasulawesi – Seorang narapidana dengan inisial A yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap setelah 6 bulan dikejar dan diburon.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, mengumumkan bahwa narapidana tersebut berhasil tertangkap basah pada tanggal (18/03/2023), diketahui ia berada pada kawasan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Informasi tentang penangkapan narapidana tersebut diperoleh setelah menerima laporan dari warga yang melihat seseorang dengan ciri-ciri yang mirip dengan narapidana A.

Baca: 2.518 Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan, warga yang dicurigai tersebut memang benar adalah narapidana A.

Kemudian, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap narapidana A, namun justru narapidana ini sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur dari penahanan polisi.

Akhirnya dengan sigap, petugas kepolisian terpaksa menembak kaki dari narapidana inisal A ini karena terbukti melawan dan berupaya kabur dari usaha penahanan.

Baca: Tahanan Rutan Makassar Berhasil Kabur Panjat Tembok Dapur

Gemalusulawesi melansir dari beberapa media bahwa Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menuturkan, “Napi A ini sudah berhasil ditangkap oleh petugas, saya dapat kabar dari warga bahwa ada orang yang terlihat mirip sekali dengan identitas dari si Napi itu,” jelas Kepala Rutan Makassar itu.

Setelah kemudian melakukan crosscheck secara tepat dan benar, pihak rutan kemudian bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menangkap Napi A.

Lanjutannya, Gemasulawesi mengutip pernyataan dari Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, yaitu Bapak Angga Satrya, “Napi A ini sudah saya masukkan ke dalam rutan untuk dia jalani masa sisa pidananya yang tinggal satu tahun,” tutur Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar.

Baca: Rutan Palu Geledah Sel Napi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Perlu diketahui bahwa, Napi A ini merupakan terpidana kasus penganiayaan dan hanya baru menjalani pidananya selama 6 bulan sebelum ia sempat kabur dari rutan.

Naas, aksi dari Napi A yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar ini terekam oleh kamera CCTV.

Dalam aksinya itu, Napi A dengan cekatan memanjat tembok dan menembus terali besi pembatas menggunakan selang.

Baca: Ibu Bawa Dua Bayinya Jalani Masa Tahanan di Rutan Makassar

Namun, setelah menjadi buron dan dikejar selama kurang lebih 6 bulan, akhirnya si Napi A ini berhasil ditangkap dan kembali dijebloskan ke dalam sel rutan untuk menjalani sisa hukumannya. (*/Haris Wahyu Pratama)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: