Ekonomi, gemasulawesi – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan ASN untuk Idul Fitri 2023 sudah dijadwalkan untuk segera dilakukan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya 2023, siapa saja yang berhak menerima THR PNS 2023 dan berapa besarannya?
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 38,9 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan ASN lainnya pada Tahun Anggaran 2023.
Dana tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.
Baca Juga : Dompet PNS Kian Tebal dengan THR 2023, Berikut Tunjangan yang Akan Diterima!
Rincian dari anggaran THR PNS dan ASN lainnya di tahun 2023 mencakup sejumlah Rp 11,7 triliun yang akan diberikan kepada seluruh ASN Pusat, termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri.
Selain itu, dana sebesar Rp 17,4 triliun juga telah disiapkan untuk THR PNS dan ASN lainnya di daerah, yang dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok
Sejumlah besar uang sebesar Rp 9,8 triliun dari Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) telah dianggarkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan PNS dan ASN.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, komponen THR PNS dan ASN pada tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang terkait dengan gaji/pensiun pokok, ditambah dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang memenuhi syarat.
Baca Juga : Menaker Pastikan Pencairan THR 2023 Tepat Waktu, Ada Denda Jika Terlambat
Namun, ada perbedaan pada tahun ini dalam hal pembayaran THR dan gaji ke-13.
Sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan generasi muda, maka bagi para guru dan dosen yang belum menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen bagi guru dan 50 persen bagi dosen sebagai bentuk kompensasi.
Baca Juga : Disnakertrans Sulawesi Tengah Himbau THR Dibayarkan Tepat Waktu
Di samping itu, bagi lembaga pemerintah daerah, jumlah penghasilan tambahan yang dapat diberikan harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak boleh melebihi 50 persen dari penghasilan utama.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR bagi Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Adapun untuk gaji ke-13, pembayarannya akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Baca Juga : Apa Alasan Pemerintah Akan Pangkas Gaji 13 dan THR PNS?
Jika pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya setelah bulan Juni tahun 2023. (*/YN)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        