Guru Besar USU Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

<p>Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara</p>
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

Berita Hukum, Gemasulawesi – Guru besar Yusuf Leonard Henuk menerima hukuman dari Universitas Sumatera Utara (USU), usai dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara. Juru bicara USU, Amalia Meutia, menyampaikan hukuman diberikan pada Henuk berupa teguran tertulis sampai tidak boleh mengajar pada Fakultas Pertanian USU.

“Sudah dijatuhkan hukuman pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian berupa teguran tertulis & tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” jelas Amalia, Kamis (25/8).

Lanjut Amalia, waktu ini pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung mengenai status aturan terhadap Henuk.

“Dari surat pernyataan Prof Henuk tandatangani di atas materai. Beliau mengungkapkan bahwa perkara hukum beliau lakukan adalah tindakan pribadi tidak ada hubungannya dengan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU),” ucapnya.

Kasus menjerat Henuk terjadi pada Kamis (22/4) sekira pukul 13.58 WIB. Akun Facebook bersangkutan diduga menghina seseorang warga bernama Alfredo Sihombing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tapanuli Utara tetapkan terpidana Henuk dalam DPO. Kepala Kejari Tapanuli Utara, M Suroyo, menyampaikan Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana & dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Baca: Kemendag Akan Jalin Kerjasama Dengan APH, Tindak Penimbun Migor

“Terhadap terpidana telah beberapa kali dilakukan pemanggilan buat dilaksanakan hukuman oleh Kejari Tapanuli Utara. Tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sebagai akibatnya kami melakukan pencarian mulai dari tempatnya bekerja sampai kediamannya di Tapanuli Utara,” pungkasnya melalui informasi tertulis, Rabu (24/8).

Henuk dalam postingan media sosialnya menyatakan keberatan terkait dilakukan penahanan oleh jaksa Kejari Tapanuli Utara atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

“Sebenarnya perlu dipahami juga bahwa usaha dilakukan jaksa saat ini adalah upaya hukuman pidana penjara bukan penahanan,” ujarnya.

Suroyo menyebutkan hukuman tadi adalah upaya melaksanakan putusan menurut Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi, Henuk sudah gagal dalam hal membedakan arti penahanan & hukuman pidana penjara.

“Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya yaitu paling lama 3 bulan. Jadi artinya bahwa bila seorang sudah dinyatakan bersalah maka bisa dijatuhi sanksi pidana penjara (bukan penahanan),” jelasnya.

Kejari Tapanuli Utara berharap supaya Henuk segera menyerahkan diri untuk dilaksanakan hukuman.

Baca: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembusuran Hingga Tewas di Makassar Dibekuk Polisi

Pelaku pembusuran hingga tewas di Makassar berhasil di bekuk personel Polda Sulawesi Selatan saat coba kabur ke Palu, Provinsi Sulawesi

Dukun Wanita Pengganda Uang di Sinjai Ditangkap

Dukun wanita pengganda uang di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Polres Bone atas kasus penipuan uang dengan

Empat Oknum Polisi di Luwu Utara Terlibat Pemukulan Tahanan

polisi yang bertugas di Polsek Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, terlibat pemukulan terhadap tahanan

Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan Bekuk Pencuri Lintas Provinsi

berhasil bekuk tiga pria yang merupakan sindikat pelaku tindakan pencuri dan penggelapan dengan modus hipnotis lintas provinsi

Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar, Mantan Dirjen Daglu Kemendag Siap Hadapi Sidang

Tipikor Jakarta mengagendakan sidang perdana dugaan korupsi minyak goreng, pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO).

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;