Internasional, gemasulawesi – Forum Jurnalis Palestina mengecam kunjungan yang dilakukan oleh jurnalis Maroko ke penjajah Israel pada hari Senin lalu, tanggal 4 November 2024, dan menyerukan agar para peserta dihukum.
Dalam sebuah pernyataan, Forum Jurnalis Palestina mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras kunjungan delegasi Maroko dan mendesak agar para anggotanya diberikan sanksi dengan dikeluarkan dari serikat profesional dan Persatuan Jurnalis Arab.
Forum Jurnalis Palestina menyatakan kemarahan atas kunjungan delegasi ini ke entitas Zionis yang telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga sipil dan jurnalis Palestina selama lebih dari setahun.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Hancurkan Lebih Banyak Rumah Milik Warga Palestina di Yerusalem
“Tindakan ini mengabaikan posisi yang diungkapkan oleh Persatuan Umum Jurnalis Arab dan Sindikat Pers Arab yang menolak normalisasi,” lanjut pernyataan itu.
Mereka menambahkan dengan berpartisipasi dalam kunjungan ini, para anggota delegasi mencoreng nama baik mereka dan juga mengkhianati memori lebih dari 183 jurnalis Palestina yang sengaja dibunuh oleh entitas Zionis.
Para jurnalis Maroko tiba di penjajah Israel pada Senin malam untuk mengambil nagian dalam perjalanan resmi yang akan berlangsung beberapa hari yang diadakan oleh Kantor Penghubung penjajha Israel di Rabat.
Perjalanan itu mencakup kunjungan lapangan ke titik persimpangan Karm Abu Salem dengan Jalur Gaza dan juga lokasi Ra’im sebagai bentuk solidaritas dan keselarasan dengan narasi penjajah Israel dengan mengorbankan narasi Palestina.
Di sisi lain, koalisi kelompok hak hukum Kanada telah meluncurkan gugatan penting terhadap pemerintah federal, menuduhnya gagal mencegah genosida di Jalur Gaza dan melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Koalisi untuk Akuntabilitas Kanada di Jalur Gaza, yang meliputi Pusat Hukum untuk Palestina atau LCP, Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina atau ICJP dan pendukung hukum lainnya, menuduh bahwa Ottawa telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk mencegah genosida dan telah melanggar hak-hak penggugat berdasarkan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Tindakan hukum itu telah diajukan di Pengadilan Tinggi Ontario atas nama 2 warga negara Palestina-Kanada yang menderita kerugian besar di Jalur Gaza selama serangan penjajah Israel selama setahun terhadap penduduk sipil. (*/Mey)