Internasional, gemasulawesi - Penyelidikan internal yang melibatkan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) serta pihak kepolisian Malaysia (PDRM) sedang dilakukan terkait dengan kasus penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengungkapkan bahwa langkah-langkah penyelidikan sudah dimulai untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran prosedur dan hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh personel APMM.
Saifuddin menjelaskan bahwa meskipun pada saat itu situasi yang dihadapi oleh APMM sangat mengancam nyawa, prosedur standar penggunaan senjata api tetap harus diikuti.
"Saat menghadapi situasi berbahaya seperti ini, personel APMM harus mematuhi prosedur penggunaan senjata api yang ada," ujar Saifuddin pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa meskipun radarnya mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan, respons yang diberikan oleh tim APMM harus sesuai dengan protokol yang berlaku.
"Penyelidikan ini akan memastikan apakah langkah-langkah yang diambil oleh APMM telah sesuai dengan standar operasional yang ada," tambahnya.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, radar APMM mendeteksi adanya “kontak mencurigakan” di perairan negara Malaysia pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 3 pagi.
Setelah itu, APMM mengirimkan tim untuk menghadang perahu yang terdeteksi dan memberikan peringatan menggunakan pelantang suara.
Namun, kapal yang terdeteksi tidak memberikan respons yang sesuai. Hal ini memicu APMM untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang berujung pada penembakan terhadap para awak kapal yang diduga terlibat dalam perdagangan orang.
Saifuddin juga mengungkapkan bahwa operasi yang dilancarkan oleh APMM merupakan bagian dari upaya untuk menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang mengaitkan perahu tersebut dengan kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perdagangan manusia.
Dalam operasi tersebut, beberapa individu yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang berhasil ditangkap. Salah satu dari mereka diketahui sebagai pelaku kunci dalam gerakan TPPO yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Acara Developer Google Tahun 2025: Simak Tanggal dan Waktu Acara Teknologi Terbesar Google Ini
Penyelidikan tidak hanya akan fokus pada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api, tetapi juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap apakah ada pelanggaran hukum lain yang terjadi.
Pihak kepolisian Malaysia akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Senjata Api 1960 dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007, yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api dan penyelundupan manusia.
"Kami akan melihat lebih dalam apakah ada tindak pidana lain yang melibatkan tindakan ini," kata Saifuddin, yang menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan menyeluruh.
Seiring berjalannya penyelidikan, Saifuddin memastikan bahwa pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
Ia berharap agar penyelidikan ini bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai insiden tersebut dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh APMM selama operasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penyelidikan juga akan memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia tidak diabaikan dan pelaku perdagangan manusia dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal
Kasus penembakan ini terus memunculkan berbagai pertanyaan terkait dengan prosedur yang diikuti oleh APMM dalam menjalankan tugas mereka.
Meski pihak berwenang sudah mengonfirmasi bahwa ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, pertanyaan mengenai penggunaan senjata api dan pelanggaran prosedur tetap menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Peringatan Bahaya dari Mantan CEO Google: Kecerdasan Buatan Dapat Digunakan untuk Serangan Teroris
Pihak kepolisian Malaysia diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa segala tindakan yang diambil oleh APMM sudah sesuai dengan peraturan yang ada. (*/Shofia)