4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong diputus. 

Empat pria ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dalam operasi di tiga lokasi berbeda.

"Penangkapan dilakukan serentak pada Minggu, 19 Juli 2026 pukul 03.00 WITA," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring dalam keterangan resminya, Rabu 22 Juli 2026.

Tim bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di wilayah Ongka Malino.

Operasi dimulai dari Dusun 1 Desa Malino.  Di lokasi pertama polisi mengamankan Lk. Kasyadi, 45, petani asal Dusun 1 Desa Malino.

Dari tangan Kasyadi ditemukan 5 paket sabu dengan berat brutto 1,20 gram. 

Barang itu disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Black dan disita di hadapan warga. Kasyadi mengaku mendapat sabu dari seorang pria di Dusun 4. 

Keterangan itu menjadi dasar pengembangan ke TKP kedua. TKP kedua berada di Dusun 4 Desa Malino. 

Tim tiba pukul 04.00 WITA dan mengamankan Lk. Asrip Bahmit, 37, wiraswasta yang juga berprofesi sebagai media online http://Tinombala.Com.

Di rumah Asrip polisi menyita 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu. Total berat sabu di TKP 2 mencapai 7,88 gram brutto.

Asrip menyebut barang itu didapat dari Desa Moubang.  Tim kembali bergerak untuk pengembangan ke kecamatan tetangga.

"Pukul 04.40 WITA tim tiba di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga. Dua orang diamankan sekaligus di dalam sebuah rumah," jelasnya.

Baca Juga:
DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

Mereka adalah Lk. Rialdiyono, 47, sopir dan Lk. Robbi, 47, buruh kasar.  Polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat 17,54 gram di dalam tas hijau.

Rialdiyono mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kayumalue, Kota Palu.  Nama itu kini masuk dalam daftar target pengembangan penyidik.

Total barang bukti yang disita mencapai 26,62 gram sabu. Selain itu polisi juga mengamankan timbangan, dua tas, dan uang tunai Rp200.000.

Keempat tersangka kini ditahan di Mako Polda Sulteng.  Mereka menjalani pemeriksaan intensif terkait asal barang dan jaringan.

Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Operasi ini menutup rantai distribusi dari Palu ke Parigi Moutong bagian selatan. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar utama.

"Kami tidak akan berhenti di pengedar. Bandar dan pemasok akan kami kejar," tutupnya.

Bagikan: