Gemasulawesi – Sebuah kejanggalan besar terendus dalam penegakan hukum kasus narkotika di Sulawesi Tengah.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng sebelumnya sukses menggulung jaringan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Namun, saat berkas perkara mulai bergulir ke Korps Adhyaksa, sebuah fakta mengejutkan mencuat: hanya ada tiga nama tersangka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita
Satu tersangka lainnya mendadak "hilang" dari dokumen administrasi penyidikan tersebut.Kasus ini bermula dari operasi penangkapan maraton di wilayah Ongka.
Berdasarkan data yang dihimpun, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menciduk para pelaku di beberapa lokasi berbeda di Desa Malino.
Polisi mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, hingga uang tunai hasil transaksi.
Saat rilis pers awal, kepolisian menyatakan ada empat pelaku yang diringkus karena keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar yang sama.
Celah Transparansi di Balik SPDPKeanehan mulai tercium ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima dokumen SPDP untuk perkara tersebut.
Secara hukum, Pasal 109 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP kepada penuntut umum segera setelah penyidikan dimulai.
Jika ada tersangka yang ditangkap bersama-sama dalam satu rangkaian tindak pidana (splitsing maupun berkas tunggal), status hukum seluruhnya harus dilaporkan secara transparan.
Hilangnya satu nama secara sepihak memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas penyidikan kasus ini.
Pembelaan Polda Sulteng: Hanya Seorang Sopir
Misteri hilangnya satu nama tersebut akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi mengenai kepincangan data dalam SPDP ini, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Sembiring, memberikan klarifikasi resmi.
Menurutnya, satu orang yang dibebaskan dan tidak dimasukkan ke dalam berkas kejaksaan tersebut statusnya hanyalah seorang sopir.
Baca Juga:
DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh anggota, Roby itu tidak terbukti terlibat," sangkal Kombes Sembiring menjawab konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setelah melalui proses interogasi mendalam, pria bernama Roby tersebut bersih dari pusaran bisnis haram tiga tersangka lainnya.
Tantangan Pembuktian yang Transparan meski telah diklarifikasi bahwa pelepasan Roby didasari atas minimnya alat bukti keterlibatan, prosedur pelepasan terduga pelaku yang ditangkap bersamaan di TKP narkoba tetap harus dilakukan secara akuntabel.
Penghapusan nama dari daftar rilis awal tanpa pemberitahuan formal rentan memicu kecurigaan publik mengenai praktik tebang pilih. (fan)