Parigi moutong, Gemasulawesi - Aksi nekat pemuda 19 tahun membobol infrastruktur telekomunikasi vital di Sulawesi Tengah akhirnya berujung di jeruji besi.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S. Tarigan di Parigi Moutong, Kamis (29/10/2026).
Langkah kaki ZS terhenti saat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat menyergapnya di Desa Kasimbar.
Pemuda yang menetap di Kasimbar itu tak mampu lagi mengelak dari kejaran petugas.
Baca Juga:
Berawal Laporan Warga, Terduga Maling Motor Sausu Akhirnya Diciduk Polisi
Penyelidikan intensif polisi membongkar jejak kejahatan ZS pada dua lokasi terpisah.
Ia terdeteksi menggasak kabel tembaga tower PT XL SMART di Desa Pinotu.
Tak berhenti di situ, ZS juga memotong kabel RRU tower PT Telkomsel di Desa Kasimbar.
Pelaku memburu fasilitas jaringan yang minim penjagaan saat situasi sekitar lengang.
Ia menyusup ke area dalam tower lalu memotong rangkaian kabel tembaga pakai tang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan," kata Anugerah.
Kabel hasil potongan itu kemudian dikulupas bersih sebelum dilempar ke pasaran gelap.
ZS menjual seluruh hasil jarahan kepada pengepul barang bekas demi mengeduk keuntungan pribadi.
Tembaga milik PT XL SMART yang dicuri laku terjual seharga Rp9.000.000.
Sementara gulungan kabel milik PT Telkomsel dilego dengan harga murah Rp440.000.
Aksi kejahatan ini memicu kerugian material yang tidak sedikit bagi penyedia layanan seluler.
PT XL SMART mencatatkan kerugian hingga Rp10.000.000 akibat pemotongan jaringan tersebut.
Baca Juga:
Data Fiktif Solar Subsidi Dibongkar DPRD Parigi Moutong Ancam Pidanakan Pelangsir Liar
PT Telkomsel menanggung kerugian sebesar Rp1.800.000 atas kerusakan infrastruktur mereka.
Polisi menyita barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam.
Satu buah tang potong serta pisau cutter turut diamankan dari tangan pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana," tutur Anugerah.