Parigi moutong, Gemasulawesi - Operasi senyap tengah malam di wilayah pesisir Parigi Moutong membongkar celah pengangkutan pasokan bahan bakar bersubsidi.
Dua armada pengangkut BBM bersubsidi tertangkap tangan saat melintasi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kamis, 23 Oktober 2026.
"Tim mengamankan dua pengemudi bersama ribuan liter BBM yang dicurigai menyalahi aturan," kata KBO Reskrim Polres Parigi Moutong IPDA Jodaenis Rajendra M.
Petugas menyita sedikitnya 3.072 liter bahan bakar dalam operasi penghentian darurat tersebut.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Bentuk Tim Penertiban Barcode BBM Subsidi Pertanian dan Perikanan
Rincian muatan mencakup 2.560 liter solar cair serta 512 liter pertalite siap edar.
Jumlah itu tergolong fantastis untuk ukuran distribusi harian tingkat kecamatan.
Permainan Barcode dan Dokumen Meragukan
Polisi bergerak cepat memeriksa seluruh berkas administrasi kendaraan saat penangkapan terjadi.
Pemeriksaan awal difokuskan pada keabsahan dokumen pembelian serta riwayat transaksi penggunaan barcode.
Penggunaan kode digital yang tidak sesuai peruntukan menjadi salah satu fokus penyelidikan tim penyidik.
"Langkah verifikasi dokumen sedang berjalan bersama instansi terkait untuk memastikan legalitasnya," ujar IPDA Jodaenis Rajendra M saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan kedua sopir.
Langkah pendalaman data penerima dilakukan untuk memutus potensi penyimpangan berulang di wilayah hukum Parigi Moutong.
Ancaman Pasokan Petani dan Nelayan
Dugaan penyelewengan ini berdampak langsung pada kuota BBM untuk sektor produktif masyarakat bawah.
Penumpukan ribuan liter solar secara tidak sah berpotensi memicu kelangkaan di tingkat pengecer resmi.
Satreskrim Polres Parigi Moutong langsung menjalin koordinasi rapat bersama Kasatgas serta pengurus kelompok tani lokal.
Langkah percepatan ini diambil guna memastikan hak distribusi bahan bakar subsidi benar-benar sampai ke tangan nelayan dan petani.
"Proses hukum bergulir transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas IPDA Jodaenis Rajendra M menutup keterangannya.