25 Jalan Raya di DKI Jakarta Direncakanan Akan Berbayar ERP

foto: laman instagram @mobiklin

Nasional, gemasulawesi – Kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta memang menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga sekarang. Meskipun begitu, baru-baru ini dikabarkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta berencana akan memberlakukan rencana jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) pada beberapa ruas jalan dengan total 25 ruas jalan. Hal ini bertujuan agar mengurai kemacetan yang terjadi di ibukota.

Perencanaan ini digadang-gadang mengikuti jam aturan yaitu dari jam 05.00 sampai dengan jam 22.00. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarif Liputo rencana pemberlakuan jalan berbayar ini menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.

Selain itu, Dishub DKI juga sedang dalam upaya membahas perencanaan ERP bersama dengan Badan Pembentukan  Peraturan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.

Baca: Persidangan Elektronik di PN Parigi Terkendala Jaringan Internet

Penerapan system jalan berbayar ERP ini nantinya akan tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dalam pasal 13 Ayat 1 Raperda tersebut tercantum bahwa pegguna jalan yang melalui kawasan yang sudah disebutkan pada Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik maka akan dikenakan tarif layanan PPLE.

Semua kendaraan dan pengguna jalan yang melewati kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik maka diwajibkan untuk melengkapi surat-surat dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat tertentu lainnya.

Dengan adanya rencana pemberlakukan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa bertanya apakah nanti pemberlakukan tersebut hanya untuk kendaraan beroda empat atau kendaraan bermotor seperti sepeda motor juga pada akhirnya ikut membayar pemberlakuan jalan berbayar ERP tersebut.

Baca: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pemberlakuan jalan berbayar ini, namun beberapa pihak juga mulai memperbincangkan apakah nantinya peraturan ini dapat efisien ke depannya. (*/Desi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: