Persidangan Elektronik di PN Parigi Terkendala Jaringan Internet

<p>Foto: Humas PN Parigi, Riwandi.<br />
Pengadilan Negeri atau PN Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan jaringan internet yang sering bermasalah menjadi kendala dalam proses persidangan elektronik.</p>
Foto: Humas PN Parigi, Riwandi. Pengadilan Negeri atau PN Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan jaringan internet yang sering bermasalah menjadi kendala dalam proses persidangan elektronik.

Gemasulawesi Pengadilan Negeri atau PN Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebutkan jaringan internet yang sering bermasalah menjadi kendala dalam proses persidangan elektronik.

“Terutama masalah jaringan internet yang terkadang tidak stabil, sehingga membuat persidangan menjadi lebih lama dari biasanya,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Oktober 2021.

Dia mengatakan, dasar hukum untuk melakukan persidangan pidana secara elektronik di PN Parigi adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020  tentang  Adminstrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Regulasi persidangan online itu kata dia, menjadi pilihan untuk saat ini. Akan tetapi, jika nantinya pandemi Covid19 berangsur-angsur pulih maka akan segera dilakukan persidangan offline seperti sebelumnya.

“Untuk sementara sidang online bisa dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu,” tegasnya.

Menurut dia, permasalahan dalam pelaksanaan sidang pidana dimasa pandemi itu, adalah kesulitan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang karena kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang tidak mengizinkan tahanan ke luar Lapas.

Persidangan perkara pidana sulit untuk ditunda hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. Mengingat adanya batas waktu penahanan terdakwa, yang erat kaitannya dengan hak asasi para terdakwa.

“Tidak dapat kita pungkiri sejak merebaknya wabah Covid19 telah membuat lumpuhnya kegiatan masyarakat di berbagai sektor, tidak terkecuali pula dengan penyelesaian perkara Pidana di Pengadilan,” kata dia.

Dalam persidangan perkara pidana secara elektronik saat ini di PN Parigi, Majelis Hakim, Panitera Pengganti bersidang di Pengadilan, Penuntut Umum mengikuti sidang dari Kantor Kejaksaan Negeri Parigi, sedangkan terdakwa berada di Lapas. Namun dalam perkara pidana, Terdakwa tidak dilakukan penahanan, mengikuti persidangan di PN Parigi atau di kantor Kejari Parigi.

“Karena banyaknya perkara ditangani, agak sedikit susah untuk dilakukannya sidang online” jelasnya.

Sementara pada penanganan perkara perdata, Mahkamah Agung sudah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan mengenai penanganan perkara, melalui sidang secara elektronik yakni Peraturan Mahkamah Agung 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik.

Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, dengan aplikasi e-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk penanganan perkara perdata.

“Manfaat dari e-litigasi ini adalah pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan pemanggilan, jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan dilakukan secara elektronik,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

...

Artikel Terkait

wave

Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Instruksikan Sekolah Aktifkan Satgas Covid19

Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, Sri Wahyuningsih instruksikan satuan pendidikan mengaktifkan Satgas Covid19 di lingkungan sekolah.

60 Sekolah Terpencil di Parigi Moutong Alami Keterbatasan Pendidikan

Tercatat 60 Sekolah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berada di wilayah terpencil dengan berbagai keterbatasan pendidikan.

Parigi Moutong Susun Perbup Status Keadaan Darurat Bencana

BPBD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyusun Perbub tentang pedoman penentuan status keadaan darurat bencana.

Antisipasi Ilegal Fishing, Sat Polairud Polres Parigi Moutong Bentuk Pokmaswas

Polairud) Polres dan TNI Angkatan Laut Parigi Moutong membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk ikut menjaga laut.

60 Persen Karang di Togean Alami Kerusakan

Balai Taman Nasional Kepulauan Togean ungkapkan sekitar 60 persen terumbu karang di kawasan konservasi Tojo Una-Una mengalami kerusakan.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;