Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

<p>Foto: Illustrasi hukuman mati.</p>
Foto: Illustrasi hukuman mati.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Catatan akhir tindak pidana narkoba Provinsi Sulteng, Kejaksaan berikan tuntutan pidana mati untuk tiga terdakwa.

“Tiga terdakwa narkoba Sulteng itu dari dua berkas perkara, yang diajukan tuntutan pidana mati,”ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Awaluddin Muhammad, di Kota Palu, Jumat 8 Januari 2021.

Ia mengatakan, dua perkara ini sedang dalam proses persidangan dengan barang bukti sabu dalam tahap pembelaan.

Sementara barang bukti ribuan ekstasi, dalam tahap replik jaksa penuntut umum.

Baca juga: Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangka

“Dua perkara itu, terdiri dari kasus penyidikan Polda Sulteng dan satu lagi dari penyidikan Polres Palu,” sebutnya.

Dari 203 kasus tindak pidana narkotika kata dia, ada 181 perkara yang sudah putus dan sisanya dalam proses persidangan.

“Berkas narkotika yang banding ada lima, sisa bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palu telah melakukan tuntutan terkait pidana umum sebanyak 722 perkara sepanjang 2020.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Dari ratusan perkara itu, kasus pencurian paling banyak ditangani, disusul tindak pidana narkotika.

“Tuntutan terkait pidana umum 722 perkara baik yang ditangani Polres Palu dan jajarannya maupun dari BNN Sulteng,” jelasnya.

“Sebagai kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi kami juga melakukan penuntutan terhadap penelitian berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng,” tuturnya.

Awaluddin merinci, dari 722 perkara, telah diputus oleh pengadilan sebanyak 646 perkara dan sisanya 86 masih dalam proses sidang.

“Sejak Maret 2020 persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palu. JPU dan hakim panitera bersama di Pengadilan Negeri Palu. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Maesa Palu,” terangnya.

Dari ratusan kasus itu, tercatat 240 perkara paling banyak ditangani adalah tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dalam hal ini pencurian. Disusul kasus narkotika dengan jumlah 203 perkara.

“Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan seperti begal,” tutupnya.

Baca juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

ASN Positif Covid 19, Kemenag Parimo Ajukan Dekontaminasi Kantor

Kemenag Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah mengajukan dekontaminasi kantor, menyusul salah satu ASN terkonfirmasi positif covid 19.

Parimo Siapkan 46 Juru Imunisasi Suntik Vaksin Covid 19

Dinkes Parimo Sulteng sudah siapkan sejak dini 46 juru imunisasi suntik vaksin covid 19 yang sudah terlatih dan berasal dari 23 Puskesmas

Polisi Siap Kerahkan Puluhan Personil Kawal Penjemputan Vaksin Covid 19

Polres Parimo menyebut mengerahkan puluhan personil untuk melakulan pengawalan saat penjemputan vaksin covid 19 di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Covid Sulteng 7 Januari 2021, Kota Palu dan Parimo Sumbang Kasus Terbanyak

Update Covid 19 Sulteng 7 Januari 2021, bertambah 157 kasus baru. Kota Palu dan Parimo sumbang kasus terbanyak.

Data Terbaru Covid 19 Sulteng, Pasien Sembuh Bertambah 20 Orang

Satgas covid 19 Sulteng menyebut, data terbaru terdapat tambahan 20 pasien sembuh dari virus corona periode 7 Januari 2021.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;