Heboh Penangkapan Anggota DPR RI Ujang Iskandar dalam Kasus Korupsi Dana BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat, Ini Temuan Kejagung

Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Agrotama Mandiri. Source: Foto/YouTube @kejaksaan ri

Nasional, gemasulawesi - Penetapan Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada tahun 2009, telah mengejutkan publik.

Penetapan tersangka Ujang Iskandar ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Setelah diperiksa sebagai saksi, Ujang Iskandar langsung ditahan.

"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," jelas Harli Siregar, dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca Juga:
Usai Singgung Soal Etika, Wakil Wali Kota Imam Budi Sampaikan Terima Kasih ke Petugas Damkar yang Viralkan Kerusakan Peralatan di DPKP Depok

Penetapan tersangka ini, menurut Harli, adalah hasil dari kesimpulan penyidik setelah gelar perkara.

"Dan kemudian dari hasil gelaran perkara yang dilakukan penyidik dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Ujang Iskandar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Politisi Partai NasDem ini akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk sementara waktu. 

Baca Juga:
Menyusuri Legenda Elang Raksasa dan Menakjubkan Alam Gunung Mekongga, Destinasi Mendaki yang Eksotis di Sulawesi Tenggara

"Untuk sementara waktu tersangka dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Harli Siregar.

Selain Ujang Iskandar, kasus penyimpangan dana BUMD Agrotama Mandiri ini juga menyeret dua orang lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha, dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi. 

Kasus ini sebenarnya telah ditangani sejak tahun 2016, dan keduanya telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020. 

Baca Juga:
Melukai yang Lainnya, Setidaknya 10 Warga Palestina Meninggal dalam Serangkaian Serangan Udara Penjajah Israel di Jalur Gaza

"Ada yang dihukum lima tahun, ada yang dihukum tujuh tahun," ungkap Harli Siregar.

Dengan penahanan sementara di Rutan Salemba, proses penyidikan terhadap Ujang Iskandar akan terus berlanjut. 

Pihak Kejaksaan Agung juga akan menggali lebih dalam terkait peran dan keterlibatan Ujang Iskandar dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana yang diselewengkan. 

Semua pihak yang terkait dalam kasus ini diharapkan dapat kooperatif dalam proses penyidikan, demi terwujudnya keadilan dan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga:
Untuk Beberapa Kasus, Semua Rekomendasi dari Bawaslu Sigi Telah Ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Badan Ad Hoc di KPU Kabupaten

Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi.

Penahanan dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik.

Kasus penyimpangan dana BUMD ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini