Dilaporkan ke KPK Bersama Gibran, Anwar Usman dan Kaesang dengan Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi Sebut Hormati Semua Proses

<p>Ket. Foto : Terkait Pelaporannya ke KPK, Jokowi Ungkap Dirinya Menghormati Semua Proses<br />
(Foto/X/@jokowi)</p>
Ket. Foto : Terkait Pelaporannya ke KPK, Jokowi Ungkap Dirinya Menghormati Semua Proses (Foto/X/@jokowi)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, pada tanggal 23 Oktober 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep serta Anwar Usman ke KPK untuk dugaan kolusi dan nepotisme.

Pelaporan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman tersebut diketahui berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu di tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pelaporan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka adalah mengizinkan bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres dan cawapres jika menjabat sebagai kepala daerah atau pemilihan yang dilakukan dengan pemilu.

Baca: Akan Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri dan Bukan Polda Metro Jaya

Laporan dari TPDI tersebut diiyakan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

Dia membenarkan jika memang ada laporan yang dimaksud.

“ Sudah kami cek dan memang benar ada laporan,” katanya.

Baca: Laporkan Jokowi, Gibran dan Keluarga ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Pelapor Anggap Ada Unsur Kesengajaan yang Dibiarkan

Ketika dimintai pendapatnya hari ini, 24 Oktober 2023, di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jokowi menyatakan dia menganggap pelaporannya ke KPK merupakan bagian dari proses demokrasi.

Dia juga menegaskan dirinya menghormati proses tersebut.

“ Saya hormati semua proses itu,” ujarnya.

Baca: PDI P Masih Belum Bersikap Tentang Gibran, Pakar Sebut Khawatir Dianggap Membuka Front Perselisihan Terbuka dengan Jokowi

Dalam laporan tersebut, TPDI menduga jika Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sengaja membiarkan hal tersebut terjadi.

TPDI menegaskan jika terdapat permohonan yang masih berhubungan dengan keluarga, maka seharusnya hakim MK mengundurkan diri dari perkara yang dimaksud.

Hal ini juga disebut berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini telah ditentukan sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

Baca: Tidak Dapat Terima Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Kehilangan Objek Permohonan

Putusan MK pekan lalu dinilai telah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke pentas pemilu untuk 2024 mendatang.

Gibran Rakabuming Raka telah dipilih dan menyetujui untuk dipasangkan dengan Prabowo Subianto yang diumumkan oleh Koalisi Indonesia Maju di hari Minggu malam, tanggal 22 Oktober 2023.

Diketahui jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan pendaftaran ke KPU di tanggal 25 Oktober 2023 hari Rabu besok. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

...

Artikel Terkait

wave

Akan Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri dan Bukan Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 24 Oktober 2023 hari ini, Firli Bahuri dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya pada Syahrul Yasin Limpo. Hal ini menjadi salah satu kabar terbaru mengingat Polda Metro Jaya merupakan instansi yang menangani kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Disebutkan juga jika [&hellip;]

Laporkan Jokowi, Gibran dan Keluarga ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Pelapor Anggap Ada Unsur Kesengajaan yang Dibiarkan

Nasional, gemasulawesi – Tanggal 16 Oktober 2023, hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu sorotan masyarakat karena mengabulkan gugatan yang menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres yang dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, orang yang di bawah 40 tahun dapat maju [&hellip;]

PDI P Masih Belum Bersikap Tentang Gibran, Pakar Sebut Khawatir Dianggap Membuka Front Perselisihan Terbuka dengan Jokowi

Nasional, gemasulawesi – Di hari Minggu kemarin, tanggal 22 Oktober 2023, Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju yang mengusungnya mengagetkan publik setelah mengumumkan akan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024. Nama Gibran Rakabuming Raka memang mencuat akhir-akhir ini setelah salah satu partai politik menyebutnya sebagai sosok yang pantas untuk mendampingi Prabowo Subianto. Masyarakat [&hellip;]

Tidak Dapat Terima Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Kehilangan Objek Permohonan

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023 hari ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menyelenggarakan sidang putusan kembali tentang gugatan batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun. Mahkamah Konstitusi direncanakan menyelenggarakan sidang putusan di pukul 10.00 WIB, namun, mundur sekitar 40 menit. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai jika gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres [&hellip;]

SKCK Gibran untuk Cawapres Resmi Terbit Hari Ini, Ketidakhadirannya di Pengumuman Semalam Dianggap untuk Timbulkan Kesan Tidak Ambisius

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023 hari ini, Polri resmi menerbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka untuk dirinya maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024. Diketahui jika SKCK tersebut diperlukan untuk Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU untuk pendaftaran pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka dilaporkan akan melakukan pendaftaran ke KPU di tanggal [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;