Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangan resminya di tanggal 26 Desember 2023, pihak PT IMIP menyatakan jika para korban meninggal dunia yang diakibatkan ledakan tungku smelter milik PT ITSs akan mendapatkan santunan dari pihak perusahaan 600 juta rupiah.
Dedy Kurniawan yang merupakan Media Relations Head PT IMIP menyebutkan jika santunan tersebut penyerahannya akan dilakukan secara simbolis dari PT IMIP ke perwakilan ahli waris korban meninggal ledakan tungku smelter.
Dedy Kurniawan memaparkan jika santunan tersebut adalah bentuk tanggung jawab dari perusahaan dan juga kepedulian mereka untuk para korban yang meninggal dunia dalam peristiwa itu.
“PT IMIP sebelumnya telah menyerahkan santunan awal yang nilainya sekitar 25 juta rupiah untuk masing-masing korban yang meninggal dunia,” katanya.
Dedy menerangkan jika santunan awal tersebut juga termasuk ke dalam biaya untuk pengantaran jenazah ke rumah keluarganya masing-masing.
“Pihak PT IMIP juga telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya yang akan diberikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedy Kurniawan menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan, ahli waris juga akan mendapatkan jaminan santunan yang setara dengan 174 juta rupiah yang merupakan jaminan santunan dengan nilai 48 kali upah pokok paling rendah di kawasan PT IMIP.
Diketahui jika upah pokok terendah tersebut adalah Rp 3.675.000,00.
“Ahli waris juga akan mendapatkan dana pemakaman jenazah senilai 10 juta rupiah,” terangnya.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Korban Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter Morowali Menjadi 18 Orang
Santunan lain yang akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal, yakni santunan berkala senilai 12 juta rupiah dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan sekaligus.
“Korban meninggal yang memiliki anak juga akan memperoleh santunan pendidikan,” ujarnya.
Untuk santunan pendidikan, Dedy mengungkapkan jika itu untuk maksimal 2 orang anak dan dimulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Memimpin Selama 2 Periode, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Korban fatality yang memiliki masa kerja kurang dari setahun akan diberikan jaminan pensiun secara sekaligus yang disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.
Untuk yang mempunyai masa kerja lebih dari setahun akan mendapatkan pensiun yang dibayarkan secara berkala sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. (*/Mey)