PT Antam Bantah Terlibat Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun

<p>Foto: PT Antam</p>
Foto: PT Antam

Berita nasional, gemasulawesi– PT Antam bantah tudingan terlibat skandal Impor Emas senilai Rp47,1 triliun.

“Kami telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas itu sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance),” ungkap SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan, Selasa 15 Juni 2021.

Ketentuan itu, termasuk kewajiban tarif Bea Masuk (BM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10.

Untuk diketahui, HS 7108.12.10 merupakan klasifikasi untuk emas batangan akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dengan tarif BM 0 persen.

“Dalam kaitannya dengan impor emas, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10,” jelasnya.

Baca juga: Tim INAFIS Olah TKP Rujab Wakil Rakyat Parigi Moutong

Impor emas dilakukan pihaknya diperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan.

Perusahaan melakukan impor emas hasil tuangan dengan berat 1 kg (gold casting bar) sebagai bahan baku akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

“PT Aneka Tambang melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membeberkan dugaan kasus terkait impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

Arteria juga meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Antam, dugaan ada keterlibatan petinggi Antam dugaan kejahatan skandal impor emas.

Selama ini di PT Antam kerap ikut campur dalam perdebatan bea dan cukai mengenai proses importasi emas, sehingga dapat meloloskan hal itu.

“Sehingga bea masuknya bisa nol persen, padahal sudah layak jual, Pak. Ini orang maling kasat mata,” ucap Arteria.

Emas itu seharusnya dikenakan biaya impor hingga lima persen dan kena pajak penghasilan impor sebesar 2,5 persen.

Namun, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak. (***)

Baca juga: Petinggi Bea Cukai Diduga Gelapkan Emas Puluhan Triliun

...

Artikel Terkait

wave

DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), diminta meningkatkan peran penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

KemenPAN RB Tetapkan Ratusan Ribu Kebutuhan PNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan kebutuhan PNS 2021 sebanyak 707622 orang.

Kontribusi dari Pertamina ke Negara Menurun

Kontribusi tahun buku 2020 senilai Rp 126,7 triliun PT Pertamina alami penurunan dibanding sebelumnya mencapai Rp 181,5 triliun.

DPR Sebut Belum Terima Draf RUU KUP Soal PPN Sembako

Polemik tentang RUU KUP terus bergulir. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto buka suara dan menyebut belum menerima drafnya.

Petinggi Bea Cukai Diduga Gelapkan Emas Puluhan Triliun

Petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta diduga melakukan penggelapan emas senilai Rp 47,1 Triliun. Melibatkan 8 perusahaan tambang.

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;