Nasional, gemasulawesi – Kabar gembira untuk Guru PAI non ASN, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan insentif bagi mereka yang belum dapat THR.
Menjelang Lebaran 2024 ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai mencairkan insentif untuk guru PAI non ASN.
Total anggaran yang digelontorkan untuk memberikan insentif bagi Guru PAI non ASN adalah sebanyak Rp66 miliar.
Tunjangan insentif ini khusus diberikan kepada Guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari data yang ada di administrasi guru agama (Siaga), jumlah Guru PAI (bukan PNS dan bukan PPPK) yanag memenuhi persyaratan dan kriteria adalah sebanyak 22.000 orang.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Men, di Jakarta.
Menag menegaskan jika penyaluran insentif ini disesuaikan dengan kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif.
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Penyaluran insentif ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan bagi para guru PAI yang berdedikasi dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.
Guru PAI di sekolah umum, jelas Menag, tidak hanya terbatas pada lingkup pendidikan, akan tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam masyarakat.
Penyaluran insentif ini merupakan bagian dari afirmasi Kemenag terhadap kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan bahwa penyaluran insentif dilakukan dalam dua tahap, yakni dari Januari hingga Juni 2024 dan dari Juli hingga Desember 2024.
Dalam tahap pertama, setiap guru PAI non ASN menerima insentif sebesar Rp1,5 juta per bulan setelah dipotong pajak.
Penyaluran insentif ini diupayakan agar seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran, meskipun jika ada yang belum tersalurkan, akan disalurkan pasca lebaran.
Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif antara lain sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan.
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Belum memasuki usia pensiun.
Penyaluran insentif juga diprioritaskan berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan.
Prof Abu memastikan bahwa insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN yang memenuhi kriteria sebagai penerima, tanpa adanya pemotongan atau pengurangan lainnya kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyaluran insentif ini, diharapkan guru PAI non ASN dapat terus termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di sekolah umum. (*/Shofia)