Terungkap Modus yang Dilakukan Oknum Imigrasi dalam Kasus TPPO Organ Ginjal ke Kamboja, Kini Tersangka Bertambah Menjadi 15 Orang

Ket.Foto: Kepolisian ungkap modus pelaku oknum imigrasi pada kasus TPPO Organ ginjal ke Kamboja (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Telah diungkap oleh pihak kepolisian dalam modus yang dilakukan para oknum imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Organ ginjal ke Kamboja.

Diketahui oknum imigrasi dalam TPPO Organ ginjal lintas internasional termasuk Kamboja ini, telah meloloskan 18 orang pendonor melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pun menyampaikan bahwa para pelaku oknum imigrasi pada kasus TPPO Organ ginjal ini telah memfasilitas jalur khusus atau fast lane untuk keberangkatan pendonor ke Kamboja.

Baca:Tersangka Kasus TPPO Organ Ginjal di Kamboja Ceritakan Proses Transaksi Hingga Sebut Lokasi Transplantasi Adalah RS Militer

Sehingga para korban pendonor ginjal ini tidak melakukan proses pemeriksaan oleh para petugas di Bandara.

“Modus para oknum menggunakan Fast Lane atau Fast Track, sedangkan jalur ini tidak ada SOP-nya,” ujar Hengki yang dikutip pada Minggu, 30 Juli 2023.

Dirinya pun kembali menjelaskan, dalam penggunaan fast track atau jalur khusus di imigrasi ini memiliki kebijakan yang bersifat diskresi.

Baca:3 Orang Saksi Mengaku Korban dalam Kasus TPPO Organ Ginjal, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Hingga Berikan Pendamping Psikologis

Serta hal ini hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu berdasarkan perjanjian atau kesepatan bersama Kementerian atau lembang berkepentingan.

“Seperti untuk ibu hamil, kemudian orang difabel serta para lanjut usia yang memang membutuhkan prioritas juga membutuhkan pengajuan permohonan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Namun dalam kasus ini, ternyata yang dimasukkan dalam jalur tersebut adalah para pendonor ilegal yang akan ke Kamboja, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat,” sambungnya.

Baca:Tengah Buru Pelaku Utama, Kepolisian Langsung ke Bali untuk Dalami Kasus TPPO Organ Ginjal

Sebelumnya, kepolisian pun turut mengungkapkan tersangka dalam kasus TPPO ini menjadi 15 orang.

“Malam ini kita telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya,” ucap Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 28 Juli.

Dalam menetapkan tersangka baru ini, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Bali.

Baca:Kepolisian Sebut Tersangka dalam Kasus TPPO Organ Ginjal ke Kamboja Berpotensi Bertambah, Calon Tersangka Oknum Imigrasi

Yang mana oknum imigrasi di Bandara turut terlibat dalam pengaksesan terhadap para korban pendonor.

“Kami secara berkesinambungan akan melakukan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim, kami akan terus kembangkan,” pungkasnya.( */Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: