Tengah Buru Pelaku Utama, Kepolisian Langsung ke Bali untuk Dalami Kasus TPPO Organ Ginjal

<p>Ket.Foto: Kepolisian dalami kasus TPPO organ ginjal di Bali (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Kepolisian dalami kasus TPPO organ ginjal di Bali (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Terkait kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Metro Jaya kini melakukan proses penanganan dalam kasus perdagangan ginjal di Bali.

Hal tersebut dilakukan, lantaran adanya keterlibatan salah satu oknum imigrasi Bali yang telah meloloskan pendonor pada kasus TPPO organ ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.

Kombes Pol trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Metro Jaya menyampaikan bahwa Bali merupakan pintu keberangkatan untuk para pendonor TPPO organ ginjal karena ada salah seorang oknum dalam imigrasi.

Baca:Tersangka Kasus TPPO Organ Ginjal di Kamboja Ceritakan Proses Transaksi Hingga Sebut Lokasi Transplantasi Adalah RS Militer

“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang memimpin langsung penyidikan ini dan kini masih proses melakukan kegiatan di Bali,” ujar Trunoyudo pada Selasa, 25 Juli 2023.

“Pintu utama tempat keberangkatan para korban adalah daerah Bali,” imbuhnya.

Di samping itu, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku utama dalam kasus TPPO organ ginjal yang mana, kini telah ditetapkan 12 orang tersangka.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

“Penyidik bersama Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait pelaku utama dalam kasus perdagangan organ ginjal lintas internasional ini,” ucapnya.

Serta dari 12 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan anggota kepolisian yakni Aipda M serta AH, seorang pegawai imigrasi.

Melalui hal ini pula, kepolisian menyatakan Aipda M yang terlibat dalam kasus TPPO ini telah melakukan tindakan pidana yang kemungkinan akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca:Melalui Program KOTAKU, Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Pemukiman Kumuh di Seluruh Indonesia

“Sudah jelas ini pidana, ancaman pidana. Tindak pidana melibatkan serangkaian tindakan selanjutnya oleh Propam. Baik melalui kode etik apalagi pidana,” jelasnya pada Jumat, 21 Juli 2023.

Dijelaskan pula sebelumnya, salah seorang tersangka berinisial AH (37) yang merupakan petugas imigrasi telah menerima imbalan sebesar Rp.3,5 Juta per kepala pendonor yang berhasil diloloskan.

“Berdasarkan fakta hukum, diketahui oknum pegawai imigrasi tersebut telah menerima imbalan sebesar Rp.3,2 Juta hingga Rp.3,5 Juta per kepala dari pendonor yang telah diberangkatkan dari Bali,” tutur Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Melalui Program KOTAKU, Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Pemukiman Kumuh di Seluruh Indonesia

kemeterian PUPR berupaya meningkatkan kualitas pemukiman kumuh di Indonesia menjadi layak huni, produktif serta berkelanjutan.

Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

Penyidik putuskan memanggil 8 orang saksi akan kasus TPPU di Al-Zaytun, 2 orang diantaranya merupakan anak kandung Panji Gumilang.

Bandara Kualanamu Rawan Dijadikan Tempat Penyelundupan Narkoba, Kepolisian Dapati 6 Kasus dalam 6 Bulan

Dalam waktu 6 bulan, kepolisian berhasil menangkap 6 pelaku penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu seberat 19,6 kilogram.

Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

Dalam persidangan hari ini Selasa, 25 Juli 2023, Rafael Alun sampaikan bahwa dirinya tak mampu menebus biaya restitusi Mario Dandy.

Usai Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Ajukan Gugatan Kepada Ridwan Kamil Sebab Terlalu Cepat Menyimpulkan Polemik di Al-Zaytun

Dinilai terlalu cepat menyimpulkan polemik di Al-Zaytun, Panji Gumilang ajukan gugatan kepada Ridwan Kamil diatas Rp.5 Triliun.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;