Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

<p>Ket.Foto: Rafael Alun menyampaikan tak mampu membayar biaya restitusi Mario Dandy (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Rafael Alun menyampaikan tak mampu membayar biaya restitusi Mario Dandy (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun menyampaikan tak mampu membayar biaya restitusi.

Sidang Mario Dandy yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023, Rafael Alun telah mengirimkan sebuah surat ke manjelis hakim yang berisikan bahwa dirinya tak mampu membayar restitusi senilai Rp.120 Miliar.

Dalam surat tersebut pula, Rafael Alun tak bisa membayar biaya restitusi Mario Dandy karena aset dari keluarga sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca:Sadis! Dalam Sidang Perdana Hari ini, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan Hingga Targetkan Kepala Korban: Terdakwa Telah Berpikir Tenang dan meneguhkan Niat

“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa kami tak bersedia membayar restitusi tersebut, mengetahui  (pelaku) sudah dewasa maka dirinya berkewajiban untuk membayar restitusinya,” tuturnya dalam surat tersebut.

“Tolong pahami situasi keuangan keluarga kami, kami tak sanggup serta tak memungkinkan untuk memberikan bantuan dalam segi finansial,” lanjutnya yang dikutip pada Selasa, 25 Juli 2023.

Melalui surat yang dikirimkan ke majelis hakim tersebut, Rafael Alun pun turut menyampaikan hartanya telah diringkus akibat tindakan pidana dugaan gratifikasi.

Baca:Menjelang Sidang Perdana Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, Kepolisian Tak Lakukan Pengamanan Khusus Hingga Sebut Kasus Ini Brutal dan Keji

“Aset dan rekening keluarga kami telah diblokir oleh KPK karena saya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujarnya kembali.

Sebelumnya akibat penganiyaan berat terhadap David Ozora, maka Mario Dandy diminta untuk memberikan biaya ganti rugi atau restitusi kepada korban yakni sebesar Rp.120 Miliar.

Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LSPK) menyebutkan perhitungan dalam penetapan biaya restitusi tersebut berdasarkan biaya pengobatan hingga perawatan korban yang kini mengalami luka yang parah akibat penganiayaan tersebut.

Baca:Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Dalam persidangan Mario Dandy yang dilakukan hari ini Selasa, 25 Juli 2023 pukul 11.03 WIB diputuskan untuk ditunda karena saksi tak hadir.

Andreas Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy menyampaikan ketidakhadiran saksi meringankan hingga persidangan ditunda.

“Izin yang mulia, kami telah berusaha untuk menghadirkan beberapa saksi, tetapi baru dikonfirmasi bahwa hari ini berhalangan hadir,” ucap Andreas dalm persidangan.

Baca:Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Lebih lanjut, tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Shane Lukas akan melakukan persidangan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam hal ini, Mario Dandy dikenakan Pasal 76C juncto 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Serta Shane Lukas dikenakan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) mengenai penganiayaan berat. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Usai Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Ajukan Gugatan Kepada Ridwan Kamil Sebab Terlalu Cepat Menyimpulkan Polemik di Al-Zaytun

Dinilai terlalu cepat menyimpulkan polemik di Al-Zaytun, Panji Gumilang ajukan gugatan kepada Ridwan Kamil diatas Rp.5 Triliun.

Sebut Warga Desa Tempatnya KKN Tak Ada yang Cantik di Akun Media Sosialnya, Mahasiswi dari UNRAM Diusir Warga

Viral di Medsos, seorang mahasiswi KKN dari UNRAM sebut warga Desa Kayangan, Lombok Utara tak ada yang cantik, akhirnya diusir.

Heboh Muncul Peringatan Virus di Aplikasi Mobile Banking BCA di Media Sosial, ternyata Hoax

Presiden Direktur BCA tegaskan isu di media sosial terkait munculnya peringatan virus di aplikasi mobile banking BCA adalah hoax.

Baznas Indramayu Ungkap Pihaknya Tak Pernah Dapatkan Setoran Zakat dari Al-Zaytun Hingga 10 Saksi Akan Dihadirkan ke Bareskrim Polri

Dalam surat keterangan, pihak Baznas Indramyu mengakui tak pernah dapatkan setoran zakat bahkan laporan dari Al-Zaytun.

Remaja Laki-Laki di Cikarang Telah Dipukuli Oknum Polisi dari Polres Metro Bekasi Hingga Alami Luka di Dahi

Sebuah video tengah beredar, seorang remaja laki-laki di Cikarang dipukuli oleh oknum polisi yang mengaku dari Polres Metro Bekasi.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;