Nasional, gemasulawesi – Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun menyampaikan tak mampu membayar biaya restitusi.
Sidang Mario Dandy yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023, Rafael Alun telah mengirimkan sebuah surat ke manjelis hakim yang berisikan bahwa dirinya tak mampu membayar restitusi senilai Rp.120 Miliar.
Dalam surat tersebut pula, Rafael Alun tak bisa membayar biaya restitusi Mario Dandy karena aset dari keluarga sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa kami tak bersedia membayar restitusi tersebut, mengetahui (pelaku) sudah dewasa maka dirinya berkewajiban untuk membayar restitusinya,” tuturnya dalam surat tersebut.
“Tolong pahami situasi keuangan keluarga kami, kami tak sanggup serta tak memungkinkan untuk memberikan bantuan dalam segi finansial,” lanjutnya yang dikutip pada Selasa, 25 Juli 2023.
Melalui surat yang dikirimkan ke majelis hakim tersebut, Rafael Alun pun turut menyampaikan hartanya telah diringkus akibat tindakan pidana dugaan gratifikasi.
“Aset dan rekening keluarga kami telah diblokir oleh KPK karena saya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujarnya kembali.
Sebelumnya akibat penganiyaan berat terhadap David Ozora, maka Mario Dandy diminta untuk memberikan biaya ganti rugi atau restitusi kepada korban yakni sebesar Rp.120 Miliar.
Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LSPK) menyebutkan perhitungan dalam penetapan biaya restitusi tersebut berdasarkan biaya pengobatan hingga perawatan korban yang kini mengalami luka yang parah akibat penganiayaan tersebut.
Baca:Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Dalam persidangan Mario Dandy yang dilakukan hari ini Selasa, 25 Juli 2023 pukul 11.03 WIB diputuskan untuk ditunda karena saksi tak hadir.
Andreas Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy menyampaikan ketidakhadiran saksi meringankan hingga persidangan ditunda.
“Izin yang mulia, kami telah berusaha untuk menghadirkan beberapa saksi, tetapi baru dikonfirmasi bahwa hari ini berhalangan hadir,” ucap Andreas dalm persidangan.
Baca:Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Lebih lanjut, tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Shane Lukas akan melakukan persidangan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam hal ini, Mario Dandy dikenakan Pasal 76C juncto 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Serta Shane Lukas dikenakan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) mengenai penganiayaan berat. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News