Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

waktu baca 2 menit
Keterangan Foto : Konferensi pers penahanan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK,(Foto/Instagram/@official.kpk)

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak (RAT) pada Senin 3 April 2023.

Ketua Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan.

“Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April sampai 23 April 2023 di rumah tahanan guna mempermudah penyidikan,” kata Firli Bahuri.

Baca : Fakta Kekayaan Pejabat Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang Anaknya Menjadi Pelaku Utama Kasus Penganiayaan

Firli menjelaskan kasus berawal pada tahun 2005 ketika Rafael diberikan amanah sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya tersangka diberikan tugas menjadi Kepala bagain Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 dengan dugaan melakukan .  

“Dengan kekuasaan itu patut diduga RAT mendapat tidak sedikit imbalan dari beberapa wajib pajak untuk memanipulasi hasil dari berbagai pemeriksaan pajak,” jelasnya.

Baca : Buntut Penganiayaan Anak, Rafael Alun Trisambodo Pejabat Dirjen Pajak Dicopot dari Jabatannya

Firli juga mengungkapkan tim penyidik telah menemukan bukti awal aliran dana yang diterima senilai sekitar sembilan puluh ribu dollar.

Menurutnya penyidik juga akan terus mengembangkan aliran uang ini dan segera memanggil pihak lain yang terkait dengan aliran uang ini.

“Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar,” terangnya.

Baca : Buntut Penganiayaan Anak, KPK Menyoroti Rekening 56 Miliar Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Uang tersebut disimpan di bank dengan menggunakan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.

Sebelumnya kediaman Rafael Alun yang berada di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan telah digeledah oleh   untuk mencari barang bukti lainnya.

“Dalam penggeladah itu kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti meliputi dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda, serta uang tunai,” pungkasnya.

Baca : Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Pejabat Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo

Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.