gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan.
“Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April sampai 23 April 2023 di rumah tahanan KPK guna mempermudah penyidikan,” kata Firli Bahuri.
Firli menjelaskan kasus gratifikasi berawal pada tahun 2005 ketika Rafael diberikan amanah sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya tersangka Rafael Alun Trisambodo diberikan tugas menjadi Kepala bagain Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 dengan dugaan melakukan gratifikasi.
“Dengan kekuasaan itu patut diduga RAT mendapat tidak sedikit imbalan dari beberapa wajib pajak untuk memanipulasi hasil dari berbagai pemeriksaan pajak,” jelasnya.
Baca : Buntut Penganiayaan Anak, Rafael Alun Trisambodo Pejabat Dirjen Pajak Dicopot dari Jabatannya
Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal aliran dana yang diterima Rafael Alun Trisambodo senilai sekitar sembilan puluh ribu dollar.
Menurutnya penyidik KPK juga akan terus mengembangkan aliran uang ini dan segera memanggil pihak lain yang terkait dengan aliran uang ini.
“Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar,” terangnya.
Baca : Buntut Penganiayaan Anak, KPK Menyoroti Rekening 56 Miliar Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Uang tersebut disimpan di bank dengan menggunakan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.
Sebelumnya kediaman Rafael Alun yang berada di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan telah digeledah oleh KPK untuk mencari barang bukti lainnya.
“Dalam penggeladah itu kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti meliputi dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda, serta uang tunai,” pungkasnya.
Baca : Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Pejabat Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo
Akibat perbuatannya Rafael Alun Trisambodo dikenakan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News