Hukum, gemasulawesi – Perseteruan Ahmad Dhani dengan Once Mekel semakin memanas setelah Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.
Kuasa hukum kedua belah pihak saling adu argumen, pengacara Once Mekel menyebut Ahmad Dhani hanya mencari sensasi.
Namun hal tersebut dibantah oleh Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani dan secara gamblang menyebut Once Mekel telah melawan hukum.
Baca: AG Bisa Dapat Diversi Hukum Jika Hal Ini Dilakukan oleh David
“Itu masalahnya jelas, klien kami adalah pemegang hak cipta sehingga mengadakan pertunjukan tanpa izin adalah tindak pindana,” Ujar Aldwin Rahadian dilansir dari Antara.
Sebelumnya Panji Prasetyo mewakili Once Mekel menyampaikan bahwa permasalahan kliennya dengan Ahmad Dhani hanya untuk mencari sensasi belaka.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Ahmad Dhani menyinggung soal pengelolaan royalti hak cipta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021.
Baca: Profil Lengkap Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati
“Dalam masalah ini menggunakan ketentuan pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta,” kata dia menjelaskan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai penggunaan secara komersial lagu dan atau musik harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Apabila dilakukan tanpa izin maka hal tersebut dapat menjadi tindak pindana dengan denda 500 juta dan atau penjara selama tiga tahun.
Baca: Apa Hukum Bersiwak atau Bersikat Gigi Ketika Berpuasa? Berikut Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
“Selama ini pihak Once Mekel tidak pernah membayar royalti dan pengajuan izin dalam penggunaan lagu-lagu Dewa 19,” tutur Aldwin Rahadian.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak ada masalah personal antara Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Hanya saja dia mempermasalahkan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak lain.
“Tidak ada masalah pribadi dan tetap menjaga kualitas perkawanan,” pungkas Aldwin Rahadian. (*/Yuli Astuti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News