Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif Dituntut 17 Tahun Penjara

<p>Ket Foto: Ilustrasi foto Teddy Minahasa (Foto/Wikipedia/Teddy Minahasa)</p>
Ket Foto: Ilustrasi foto Teddy Minahasa (Foto/Wikipedia/Teddy Minahasa)

Hukum, gemasulawesi – Jaksa penuntut umum telah menuntut Syamsul Ma’arif 17 tahun penjara.

Syamsul Ma’arif  mendapatkan tuntutan ini karena sebuah perkara atas dugaan peredaraan dari narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut sisampaikan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2023.

Baca juga: Turut Berduka, Kabar Lelayu Dari Mantan Wakil DPR RI yang Tutup Usia di Usianya 67 Tahun

 “Menjatuhkan sebuah pidana penjara terhadap Syamsul Ma’arif yaitu kurungan penjara selama 17 tahun lamanya dan juga denda uang sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa selama penahanan yang sudah dilakukan oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa harus tetap ditahan,” ujar jaksa.

Hal-hal yang telah memberatkan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan kepada Syamsul Ma’arif yakni karena peran dari Syamsul Ma’arif yang telah menukar sebuah barang bukti narkotika jenis sabu dengan sebuah tawas serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Selain itu, Syamsul Ma’arif juga disebut bahwa telah menikmati dari hasil keuntungan atas sebuah perannya tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Selama ini Syamsul Ma’arif  memang menjadi perantara dalam adalah proses jual beli narkotika.

Tidak hanya itu saja, bahkan Syamsul Ma’arif  dinilai tidak mendukung sebuah program pemerintah dalam upaya memberantas bahan terlarang narkotika tersebut.

Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Salah satunya adalah karena ia telah mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan dan juga telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan dalam kasus ini.

Terdakwa Syamsul Ma’arif dalam perkara yang sudah ia lakukan tersebut telah didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Riski Endah Setyawati)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Remaja di Tangerang Selatan Dikeroyok 10 Orang, Alami Luka-Luka dan Motor Rusak

Ada remaja di Tangerang Selatan yang dikeroyok oleh sepuluh orang tak dikenal hingga alami luka-luka dan motornya rusak.

Pernyataan Sekda Riau SF Hariyanto Diragukan Masyarakat, Sebut Putrinya Ultah di Toko Nyatanya di Hotel Mewah

Heboh video soal ultah putrinya di hotel mewah, Sekda Riau SF Hariyanto klarifikasi jika itu hanya toko yang bernama sama, yakni Ritz Carlton

Tim Gabungan Gerebek Gudang Penyimpanan Minuman Keras Ilegal di Kalideres

Tim gabungan telah berhasil menggerebek gudang yang diduga sebagai penyimpanan minuman keras ilegal di Kalideres.

Aparat Gabungan Bongkar Tempat Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Pademangan

Aparat gabungan telah berhasil membongkar sebuah tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan minuman keras ilegal.

3 dari 13 Tersangka Kasus Suap di Mahkamah Agung yang Ditetapkan KPK Menjalani Sidang Lanjutan 24 Maret 2023

Diketahui bahwa nama dari 3 dari 13 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK menjalani sidang lanjutan ini ada Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, dan Alabsari.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;