Nasional, gemasulawesi – Dikabarkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan surat gugatan kepada Gubenur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dikatakan pula oleh kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa dalam gugatannya yang diajukan Pimpinan Al-Zaytun kepada Ridwan Kamil tersebut akan lebih besar dibandingkan gugatan kepada Menko Polhukam yakni Mahfud MD sebelumnya.
Hendra Gumilang, kuasa Hukum Panji Gumilang pun turut menyampaikan bahwa kliennya mengajukan gugatan kepada Ridwan Kamil karena terlalu cepat dalam mengambil keputusan pada masalah di Ponpes Al-Zaytun.
“Proses sudah masuk di aplikasi E-Court, tetapi belum selesai. Sehingga isinya belum bisa kami sampaikan,” tutur Hendra pada Minggu, 23 Juli 2023.
Hendra pun tak menjelaskan secara rinci, namun dirinya menyebutkan gugatan yang diajukan kepada Ridwan Kamil yakni akan lebih besar Rp.5 Triliun yang sebelumnya telah diajukan ke Mahfud MD.
Dirinya pun juga mengatakan bahwa kliennya menilai, Ridwan Kamil terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan kontroversi itu.
Baca:Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta
“Terburu-buru, seolah-olah ia ingin cuci tangan dan menghindar bukan dihadapi,” tuturnya yang dikutip pada Senin, 24 Juli 2023.
Ridwan Kamil pun juga diduga telah membentuk polemik di Al-Zaytun berdasarkan penyataan-pernyataannya dan menjadi bola liar di masyarakat.
“Bola liar tersebut cenderung banyak merugikan klien kami karena difitnah yang tak terkendali hingga saat ini,” ucapnya kembali.
Baca:Morowali Bangun Ponpes Modern Terbesar di Sulawesi
Di sisi lain, Ridwan Kamil pun menanggapi hal tersebut dengan santai.
“Tidak ada masalah dalam hidup, setiap urusan ada konsekuensi hukumnya. Yang penting kita selalu berdasarkan asas dan aspek hukum,” ujar Gubernur Jabar.
Ridwan Kamil pun turut menyebutkan akan tetap menjalani proses gugatan yang diajukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Dirinya pun berpendapat bahwa masyarakat jauh lebih penting dibandingkan kepenting individu maupun golongan tertentu.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait fitnah.
Surat perkara yang diketahui terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst menggugat sebesar Rp.5 Triliun.
Baca:Nabila Ishma Belum Melupakan Pesan Eril Putra Ridwan Kamil
Namun dalam perjalanan proses gugatan, Panji Gumilang pun mencabut gugatan tersebut karena menilai Mahfud memiliki itikad baik serta sesama alumsi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News