Usai Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Ajukan Gugatan Kepada Ridwan Kamil Sebab Terlalu Cepat Menyimpulkan Polemik di Al-Zaytun

<p>Ket.Foto: Panji Gumilang kini ajukan gugatan kepada Ridwan Kamil karena terlalu cepat menyimpulkan masalah di Al-Zaytun (Foto/Instagram/@ridwankamil/YouTube/Al-Zaytun Official)</p>
Ket.Foto: Panji Gumilang kini ajukan gugatan kepada Ridwan Kamil karena terlalu cepat menyimpulkan masalah di Al-Zaytun (Foto/Instagram/@ridwankamil/YouTube/Al-Zaytun Official)

Nasional, gemasulawesi – Dikabarkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan surat gugatan kepada Gubenur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dikatakan pula oleh kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa dalam gugatannya yang diajukan Pimpinan Al-Zaytun kepada Ridwan Kamil tersebut akan lebih besar dibandingkan gugatan kepada Menko Polhukam yakni Mahfud MD sebelumnya.

Hendra Gumilang, kuasa Hukum Panji Gumilang pun turut menyampaikan bahwa kliennya mengajukan gugatan kepada Ridwan Kamil karena terlalu cepat dalam mengambil keputusan pada masalah di Ponpes Al-Zaytun.

Baca:Baznas Indramayu Ungkap Pihaknya Tak Pernah Dapatkan Setoran Zakat dari Al-Zaytun Hingga 10 Saksi Akan Dihadirkan ke Bareskrim Polri

“Proses sudah masuk di aplikasi E-Court, tetapi belum selesai. Sehingga isinya belum bisa kami sampaikan,” tutur Hendra pada Minggu, 23 Juli 2023.

Hendra pun tak menjelaskan secara rinci, namun dirinya menyebutkan gugatan yang diajukan kepada Ridwan Kamil yakni akan lebih besar Rp.5 Triliun yang sebelumnya telah diajukan ke Mahfud MD.

Dirinya pun juga mengatakan bahwa kliennya menilai, Ridwan Kamil terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan kontroversi itu.

Baca:Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta

“Terburu-buru, seolah-olah ia ingin cuci tangan dan menghindar bukan dihadapi,” tuturnya yang dikutip pada Senin, 24 Juli 2023.

Ridwan Kamil pun juga diduga telah membentuk polemik di Al-Zaytun berdasarkan penyataan-pernyataannya dan menjadi bola liar di masyarakat.

“Bola liar tersebut cenderung banyak merugikan klien kami karena difitnah yang tak terkendali hingga saat ini,” ucapnya kembali.

Baca:Morowali Bangun Ponpes Modern Terbesar di Sulawesi

Di sisi lain, Ridwan Kamil pun menanggapi hal tersebut dengan santai.

“Tidak ada masalah dalam hidup, setiap urusan ada konsekuensi hukumnya. Yang penting kita selalu berdasarkan asas dan aspek hukum,” ujar Gubernur Jabar.

Ridwan Kamil pun turut menyebutkan akan tetap menjalani proses gugatan yang diajukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Baca:Lucky Hakim Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Ini Dia Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Dirinya pun berpendapat bahwa masyarakat jauh lebih penting dibandingkan kepenting individu maupun golongan tertentu.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait fitnah.

Surat perkara yang diketahui terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst menggugat sebesar Rp.5 Triliun.

Baca:Nabila Ishma Belum Melupakan Pesan Eril Putra Ridwan Kamil

Namun dalam perjalanan proses gugatan, Panji Gumilang pun mencabut gugatan tersebut karena menilai Mahfud memiliki itikad baik serta sesama alumsi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sebut Warga Desa Tempatnya KKN Tak Ada yang Cantik di Akun Media Sosialnya, Mahasiswi dari UNRAM Diusir Warga

Viral di Medsos, seorang mahasiswi KKN dari UNRAM sebut warga Desa Kayangan, Lombok Utara tak ada yang cantik, akhirnya diusir.

Heboh Muncul Peringatan Virus di Aplikasi Mobile Banking BCA di Media Sosial, ternyata Hoax

Presiden Direktur BCA tegaskan isu di media sosial terkait munculnya peringatan virus di aplikasi mobile banking BCA adalah hoax.

Baznas Indramayu Ungkap Pihaknya Tak Pernah Dapatkan Setoran Zakat dari Al-Zaytun Hingga 10 Saksi Akan Dihadirkan ke Bareskrim Polri

Dalam surat keterangan, pihak Baznas Indramyu mengakui tak pernah dapatkan setoran zakat bahkan laporan dari Al-Zaytun.

Remaja Laki-Laki di Cikarang Telah Dipukuli Oknum Polisi dari Polres Metro Bekasi Hingga Alami Luka di Dahi

Sebuah video tengah beredar, seorang remaja laki-laki di Cikarang dipukuli oleh oknum polisi yang mengaku dari Polres Metro Bekasi.

Tersangka Kasus TPPO Organ Ginjal di Kamboja Ceritakan Proses Transaksi Hingga Sebut Lokasi Transplantasi Adalah RS Militer

Tersangka dalam kasus TPPO organ ginjal di Kamboja ceritakan proses transaksi hingga diungkapkan lokasi transplantasi di RS Militer.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;