Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Apa yang Menanti Jokowi dan Maruf Amin?

Foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (foto/instagram/@jokowi.amin)

Nasional, gemasulawesi – Tahun 2024 akan menjadi tahun bersejarah bagi Indonesia, karena itu akan menandai akhir masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ini juga berarti bahwa masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin semakin mendekati akhir jabatan.

Bagi keduanya, ini menandakan bahwa saat pensiun semakin dekat, dan seperti pensiun pada umumnya, ini juga akan disertai dengan uang pensiun.

Baca:Bikin Penasaran, Ini Jumlah Aset Serta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD Jika Digabungkan!

Undang-Undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden mengatur besaran uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden.

Menurut undang-undang ini, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi seorang pejabat negara.

Baca:Total Kekayaan Pasangan Capres Anies Baswedan dan Cak Imin, Dua Calon Pemimpin dengan Jejak Aset yang Memikat!

Saat ini, gaji presiden mencapai Rp30,2 jutaan, yang mana ini merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi seorang PNS dengan gaji Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, gaji wakil presiden saat ini adalah sebesar Rp20,16 juta. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin berkesempatan untuk menerima uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan, tanpa tunjangan lain yang melekat.

Wakil presiden saat ini juga menerima tunjangan sekitar Rp22 juta per bulan.

Baca:Rangkuman Terkini dari Hasil Survei Pengawas Capres Pasca Adanya Putusan MK, Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat

Selain uang pensiun, presiden dan wakil presiden yang pensiun juga punya hak dalam menerima tunjangan berupa rumah dan hal tersebut disediakan oleh negara.

Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.

Tidak hanya itu, rumah yang lengkap dengan fasilitas yang layak, presiden dan wakil presiden yang pensiun juga akan diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden atau Paspampres.

Baca:Punya Banyak Aset Tanah Gedung dan Kendaraan! Ini Dia Harta Kekayaan Ganjar Pranowo, Capres 2024 yang Berpasangan dengan Mahfud MD

Dengan semakin mendekatnya masa pensiun bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Uang pensiun dan tunjangan yang mereka terima akan menjadi bagian penting dari kehidupan mereka setelah menyelesaikan masa jabatan mereka sebagai pemimpin negara.

Hal ini menggambarkan transisi dari kehidupan sebagai pemimpin negara ke kehidupan pensiun yang menanti. (*/Desi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

Bagikan: