Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru

Ket. Foto : Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK (Foto/X/@officialMKRI)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari ini, tanggal 9 November 2023, Mahkamah Konstitusi diketahui menyelenggarakan rapat tertutup pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Anwar Usman dan berdasarkan hasilnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih untuk menduduki posisi tersebut.

Pengumuman terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, setelah dzuhur siang tadi.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan yakni Pak Suhartoyo, sementara saya tetap menjadi wakil ketua,” kata Hakim Saldi Isra dalam konferensi pers bersama para awak media.

Baca: Masih Mantapkan Jadwal dan Lokasi, KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali dengan Total Durasi 150 Menit serta 6 Segmen

Saldi menambahkan jika keputusan itu dihasilkan melalui musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi yang lainnya yang berjumlah 8.

Sementara itu, 9 hakim konstitusi dilaporkan hadir dalam rapat pleno hakim atau RPH untuk menentukan Ketua MK yang baru.

Dikatakan jika pemilihan Ketua MK yang baru itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023 lalu yang memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.

Baca: Bertemu Ganjar Pranowo Beberapa Waktu Lalu, Susi Pudjiastuti Ungkap Tidak Ada Bahasan Terkait Pilpres 2024

Diketahui jika sesuai peraturan MK, RPH diselenggarakan secara tertutup dan minimal 7 orang hakim konstitusi harus hadir.

Heru Setiawan selaku Sekjen MK, menyebutkan jika pemilihan dimulai terlebih dahulu dengan musyawarah mufakat.

“Dimulai dari musyawarah mufakat dan proses selanjutnya,” katanya.

Baca: Kunjungi Purwakarta Hari Ini, Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp yang Kini Telah Mulai Dioperasikan

Selanjutnya, jika tidak mencapai kuorum, rapat pemilihan Ketua MK akan ditunda selama 2 jam.

Namun, jika selama 2 jam tersebut, kuorum tetap tidak tercapai, maka rapat pemilihan dapat dilangsungkan.

Rapat pengambilan keputusan Ketua MK baru akan dilaksanakan dan diselenggarakan secara musyawarah mufakat tertutup.

Baca: Petinggi PDI P Nilai Jokowi Lakukan Pengkhianatan Karena Tidak Dukung Ganjar dan Mahfud, Netizen Anggap Lebay

Jika musyawarah mufakat tertutup tersebut tidak memperoleh kesepakatan, maka keputusan akan diambil berdasarkan voting di Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.

Anwar Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK dicopot karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan tersebut dianggap berhubungan erat dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman.

Baca: Sebut Ironis, NasDem Ungkap Putusan MKMK Berpotensi Membuat Keputusan Mahkamah Konstitusi Tidak Dipercaya

Menuai banyak protes dari masyarakat, MK lantas memutuskan untuk membentuk MKMK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 9 hakim konstitusi. (*/Mey)

Bagikan: