Ditresnarkoba Sulawesi Tengah Berhasil Menyita Narkotika Berjenis Sabu Asal Tawau Malaysia Seberat 15 Kg, 1 Pelaku Masih Pelajar

Ket Foto: Ditresnarkoba Polda Selawesi Tengah berhasil menyita narkotika berjenis sabu kelas 1 seberat 15 Kg dari Tawau Malaysia (Foto/Humas Polda Sulteng)

Nasional, gemasulawesi – Dikabarkan melalui Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah telah didapatkan 15 Kilogram narkotika berjenis sabu dari Tawau Malaysia.

Diketahui pula narkotika berjenis sabu tersebut berhasil diringkus dari Jaringan Internasional peredaran narkotika yang berasal dari Tawau Malaysia menuju ke provinsi Sulawesi Tengah.

AKBP Dasmin Ginting, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyampaikan narkotika berjenis sabu yang berasal dari Tawau Malaysia tersebut diedarkan oleh 4 orang pelaku.

Baca:Usai Video Viral Jamaah Haji Asal Sulawesi Selatan Mengaku Terlantar Saat Hendak Menunaikan Ibadah Haji, Kini PPIH Berikan Klarifikasi

“Terdapat empat orang pelaku saat penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika Sabu kelas 1 di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” ujarnya pada konferensi pers pada Senin, 12 Juni 2023.

Disebutkan kembali, pelaku dalam peredaran narkotika ini diantaranya masih berusia 17 tahun dan seorang wanita.

“Tiga orang pelaku adalah pria dan satu diantaranya masih berumur 17 tahun. Satu pelaku lainnya adalah wanita,” imbuhnya.

Baca:Niat Menunaikan Ibadah Haji, Ribuan Jamaah Haji Asal Sulawesi Selatan Ini Terlantar di Arab Saudi: Tolong Kami Pemerintah, Jamaah Haji Asal Indonesia

Ginting pun menyampaikan dalam pengakuan pelaku, bahwa mereka berperan sebagai kurir narkotika tersebut dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi Tengah dan hal ini bukan pertama kalinya.

“Sebagai kurir dari Tawau ke Sulawesi Tengah sudah ketiga kalinya,” tuturnya kembali.

Dalam hal ini, Diresnarkoba Polda Sulawesi Tengah diawali dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait narkotika jenis sabu yang didatangkan dari Tawau, Malaysia.

Baca:Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi Polres Butur, Sulawesi Utara Aniaya Pacar Hingga Keguguran

Ginting pun menyampaikan pihaknya langsung memastikan waktu kedatangan narkotika tersebut masuk ke Sulawesi Tengah hingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

“Ada 15 paket besar atau 15 Kg narkotika kelas 1 berjeniskan Sabu,” ujar Direktur Ditresnarkoba.

Dikatakan pula 4 orang pelaku pengiriman narkotika tersebut adalah warga Kabupaten Tolitoli.

Baca:Ancaman Kerusakan Generasi Bangsa, Polisi Temukan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, Sulawesi Selatan

“Ketiga diantaranya adalah warga desa Lingadan Kec. Dakopamean, Saudara NJ (46) adalah seorang petani, NL (47) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ST (17) adalah pelajar,” tuturnya.

“Serta AS (40) bekerja sebagai petani yang merupakan warga Desa Tinigi, Kecamatan. Galang,” lanjutnya.

Disebutkan pula oleh Ginting dalam konferensi pers tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan 15 Kg sabu yang telah disita, satu lembar karung, tiga handphone dan satu sepeda motor untuk melakukan aksinya.

Baca:Harmoni Alam di Sinjai Sulawesi Selatan: Prakiraan Cuaca pada 11 Juni 2023, Hujan Menyapa Pagi hingga Siang Hari

Dalam hal ini para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pengedaran narkotika berjeniskan sabu seberat 15 Kg tersebut berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada 9 Juni 2023 di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: