Denny Indrayana Akui Akan Diperiksa Lagi Sebagai Pelapor untuk Kasus MK, Sebut Kemungkinan Gibran Batal Maju di Pilpres

Ket. Foto : Denny Indrayana Sebut Dipanggil Lagi Sebagai Pelapor untuk Kasus MK yang Mungkin Dapat Membatalkan Gibran Maju di Pemilu 2024 (Foto/Instagram/@dennyindrayana99/X/@airlangga_hrt)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023, Indonesia dikejutkan dengan keputusan Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

Sebelumnya, di tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi juga langsung menjadi sorotan masyarakat disebabkan putusannya yang kontroversial dan disebut-sebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca: Firli Akan Kembali Dipanggil untuk Keterangan Tambahan, Polisi Tidak Merinci Kapan Pemeriksaan Selanjutnya Berlangsung

Selain itu, dapat juga maju jika terpilih dari pemilihan resmi atau yang dikenal dengan nama pemilu.

Keputusan MK ini menuai kritikan banyak pihak bahkan ada yang membuat meme yang kini banyak beredar di media sosial yang memelesetkan nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi saat dimintai tanggapannya mengakui dia menyerahkannya kepada masyarakat Indonesia.

Baca: PDI P Masih Belum Angkat Bicara Soal Gibran, Pakar Ungkap Keduanya Tidak Mau Disebut Sebagai Pihak yang Meninggalkan

“ Biarkan masyarakat yang menilai,” katanya baru-baru ini.

Di sisi lain, beberapa pihak juga menyayangkan putusan MK tersebut dan ada juga yang langsung mengajukan gugatan kepada MK.

Menanggapi kritikan masyarakat, Mahkamah Konstitusi telah membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum lama ini yang beranggotakan 3 orang dan diketuai oleh Jimly Asshiddique.

Baca: Diajak Cak Imin Gabung Tim Pemenangan Nasional AMIN, Susi Pudjiastuti Nilai Hanya Candaan

Mereka menyatakan akan menyelidiki laporan masyarakat terkait kemungkinan hakim-hakim konstitusi melanggar kode etik.

Salah satu kode etik yang dimaksud adalah jika ada kasus yang berkaitan atau berhubungan dengan MK, maka hakim konstitusi yang berkaitan harus mundur dari perkara tersebut.

Status Anwar Usman yang menjadi paman Gibran Rakabuming Raka dinilai berpengaruh terhadap putusan MK yang disebut menguntungkan Gibran.

Baca: Gibran Resmi Maju Pilpres Bersama Prabowo Subianto, PDI P Sebut Setiap Partai Politik Punya Aturan Main yang Harus Ditaati Setiap Kader

Terkait hal ini, Denny Indrayana yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan juga menjadi salah satu pelapor kasus MK mengatakan pada hari ini, 27 Oktober 2023, jika di tanggal 31 Oktober 2023 nanti, dia akan diperiksa lagi sebagai pelapor.

Dia menyebutkan jika MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik, maka putusan Mahkamah Konstitusi di tanggal 16 Oktober 2023 tersebut dapat menjadi batal atau tidak sah.

“ Akibatnya sangat mungkin jika Gibran tidak dapat memenuhi syarat sebagai cawapres,” ujarnya.

Baca: Kunjungan ke Kupang Selama 2 Hari, Kaesang Pangarep Akan Lakukan Serangkaian Acara Konsolidasi Internal PSI

Denny juga menegaskan sebaiknya putusan mengenai kode etik tersebut keluar sebelum tanggal 8 November 2023 karena di tanggal 26 Oktober 2023 hingga 8 November 2023 merupakan waktu untuk calon pengganti di KPU untuk pilpres mendatang. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

Bagikan: