Diikuti 3 Paslon Capres dan Cawapres, Ini Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 yang Terdiri dari Berbagai Program serta Kegiatan

Ket. Foto : Berikut Ini Jadwal Lengkap Kampanye untuk Pemilu 2024 (Foto/GMaps/Tri Budi)

Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, KPU telah melaksanakan pengundian nomor urut dan penetapannya untuk pemilu 2024 mendatang yang akan dilanjutkan dengan kampanye.

Kampanye menjadi salah satu agenda penting dalam setiap pemilu yang diadakan tidak terkecuali dengan pemilu 2024 yang akan dilakukan di bulan Februari mendatang.

Di sisi lain, kampanye tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Peraturan Umum) No. 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye untuk Pemilu.

Baca: Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan Suhartoyo Setiap Bulannya

Selain itu, kampanye pemilu juga terdiri dari berbagai program dan kegiatan.

Kampanye pemilu 2024 diperuntukkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan juga anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Kampanye pemilu 2024 akan dimulai di tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.

Baca: Jatuh di Lereng Gunung Bromo, Mengenal Pesawat Super Tucano TNI AU yang Miliki Kemampuan Andal untuk Berbagai Misi

Adapun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam periode tersebut yakni pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum juga pertemuan tatap muka.

Selain itu, yang paling ditunggu-tunggu oleh publik yakni debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk periode tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024, program dan kegiatan yang akan dilakukan yakni kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media cetak dan media massa elektronik.

Baca: Sedang Lakukan Latihan Formasi, TNI AU Sebut 2 Pesawat yang Jatuh Pisah Karena Cuaca Buruk

Sedangkan untuk tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang sebelum pemilihan umum resmi dimulai di tanggal 14 Februari 2024.

Jika pemilu 2024 kali ini memasuki putaran kedua, maka kampanye pemilu 2024 untuk putaran kedua dimulai dari tanggal 2 Juni 2024 hingga tanggal 22 Juni 2024.

Sedangkan untuk tanggal 23 Juni hingga 25 Juni 2024 adalah masa tenang.

Baca: Disebutkan Memang Sering Latihan serta Melintasi Kawasan yang Dimaksud, Dua Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan

Kampanye pemilu 2024 juga memiliki larangan yang juga terdapat di PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Larangan yang harus dipatuhi oleh ketiga pasangan calon capres dan cawapres, antara lain seperti bahan kampanye pemilu dilarang untuk ditempelkan di tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan dan beberapa tempat yang lain.

Selain itu, masih terdapat beberapa larangan yang lainnya terkaitt kampanye pemilu di PKPU tersebut. (*/Mey)

Bagikan: