Digelar Setiap 5 Tahun Sekali, Berikut Ini Syarat Masyarakat Indonesia untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Ket. Foto : Ini Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024 (Foto/GMaps/@RickyOktadinata)

Nasional, gemasulawesi – Di bulan Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar, yakni pemilu 2024 dengan seluruh rakyat Indonesia yang akan menjadi pemilihnya.

Diketahui jika terdapat sejumlah syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu, termasuk pemilu 2024 dimana aturan mengenai pemilih ini tercantum dalam Pasal 5 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjadi pemilih dalam pemilu 2024 yang pertama, yakni telah genap berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara dilakukan.

Baca: Diikuti 3 Paslon Capres dan Cawapres, Ini Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 yang Terdiri dari Berbagai Program serta Kegiatan

Syarat yang kedua adalah individu yang bersangkutan masih memiliki hak pilih atau tidak sedang dicabut hak pilihnya karena melakukan suatu perbuatan kriminal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk yang ketiga, masyarakat Indonesia dapat menjadi pemilih dalam pemilu jika berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikian KTP elektronik.

Selain itu, dapat juga berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor atau surat perjalanan laksana paspor.

Baca: Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan Suhartoyo Setiap Bulannya

Untuk syarat yang keempat, untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan syarat yang terakhir adalah tidak sedang menjadi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau anggota Kepolisian RI.

Untuk pemilu 2024 kali ini, masyarakat Indonesia bukan hanya dapat memilih presiden atau wakil presiden, namun, juga dapat memilih anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten atau Kota dan juga anggota DPD.

Baca: Jatuh di Lereng Gunung Bromo, Mengenal Pesawat Super Tucano TNI AU yang Miliki Kemampuan Andal untuk Berbagai Misi

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Indonesia selalu menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali yang terakhir dilakukan di tahun 2019 lalu.

Pemilu 2024 diketahui akan diikuti oleh 3 pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk nomor urut 3 serta Anies Baswedan dan Cak Imin untuk nomor urut 1.

Pemilu 2024 akan diakhiri dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan di tanggal 20 Oktober 2024.

Baca: Sedang Lakukan Latihan Formasi, TNI AU Sebut 2 Pesawat yang Jatuh Pisah Karena Cuaca Buruk

Sedangkan untuk partai, terdapat 24 partai politik yang resmi menjadi peserta pemilu 2024 dengan 6 partai politik diantaranya adalah partai lokal Aceh. (*/Mey)

Bagikan: