Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Sebut Akan Segera Penuhi Petunjuk Kelengkapan

Ket. Foto: Polda Metro Jaya Mengungkapkan Akan Segera Memenuhi Kelengkapan Berkas Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Wisnu Murdianto, menyatakan jika berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Desember 2023.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerangkan jika berkas kasus Firli Bahuri dikembalikan untuk dilengkapi secara formil dan materil.

Dalam kesempatan terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan jika pihaknya akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas untuk kasus Firli Bahuri atau juga dinamakan P19.

Baca Juga: Kasus Naik, Lebih dari 51 Juta Masyarakat Indonesia Telah Terima Vaksin Covid 19 Dosis Ketiga

“Kami akan segera melakukan tindak lanjutnya,” katanya.

Diketahui jika Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023.

Menurut laporan, berkas perkara milik Firli Bahuri tersebut tumpukannya mencapau 0,85 meter.

Baca Juga: Himbau Masyarakat Tidak Provokatif, Pemerintah Minta Sejumlah Badan PBB Cari Jalan Keluar untuk Pengungsi Rohingya

Karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan Firli Bahuri tersebut.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dengan Keppres pada tanggal 28 Desember 2023.

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Balik Tanggal 1 Hingga 2 Januari 2024, Kemenhub Himbau Masyarakat untuk Pulang Lebih Awal

Setelah diberhentikan, sekarang terdapat desakan agar mantan Ketua KPK tersebut segera ditahan.

Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha, pemberhentian ini adalah momen yang tepat untuk menahan Firli Bahuri.

“Selain itu, juga saat yang tepat untuk memproses pidananya,” ujarnya.

Baca Juga: Gagalkan Upaya Pelanggaran, Bea Cukai Sebut Penyelundupan Barang Ilegal Meningkat Dibandingkan 2022

Praswad juga menuturkan jika pemberhentian ini dapat dijadikan momentum restart untuk KPK menjadi lebih baik.

“KPK butuh diperbarui setelah banyaknya konflik internal yang terjadi,” jelasnya.

Presiden Jokowi saat dimintai tanggapannya mengungkapkan jika pengganti Firli Bahuri hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga: Akhir Tahun, Presiden Jokowi Bermalam Minggu Bersama Jan Ethes dan Lembah Manah di Solo Paragon Mall

Saat ditanyakan lebih lanjut, Presiden Jokowi enggan merincinya lebih lanjut, termasuk dengan kapan waktu penetapannya.

Kepala Negara juga tidak menjelaskan tentang apakah Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat. (*/Mey)

Bagikan: