Gantikan Marsekal Fadjar Prasetyo, Presiden Jokowi Menunjuk Marsdya Tonny Harjono Sebagai KSAU Baru

Ket. Foto: Presiden Jokowi Menunjuk Marsdya Tonny Harjono Sebagai KSAU yang Baru Source: (Foto/X/@atipsthahir)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, tanggal 2 April 2024, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebutkan jika Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres penunjukan Marsekal Madya TNI atau Marsdya Tonny Harjono atau Marsdya Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU baru.

Ari Dwipayana menyebutkan jika Marsdya Tonny Harjono akan menggantikan Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun di tanggal 9 April 2024,

Ari Dwipayana menambahkan jika Keppres tersebut ditekan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Maret 2024.

Baca Juga:
Diskon 20 persen Tarif Tol Lebaran 2024, Perjalanan Jadi Hemat dari Jakarta ke Semarang dan Sebaliknya

Menurut Ari, dalam Keppres tersebut juga sekaligus memberhentikan dengan hormat Marsekal Fadjar Prasetyo dari jabatannya.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Ari menyatakan jika Keppres akan mulai berlaku sejak pelantikan nanti yang akan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk pelantikan dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Baca Juga:
PLN Persero Menyediakan Lebih dari Seribu Titik Pengisian Kendaraan Listrik untuk Perjalanan Mudik Lebaran 1445 H

Diketahui jika Marsekal Fadjar Prasetyo dilantik menjadi KSAU di tanggal 20 Mei 2020.

Pelantikannya berdasarkan Keppres Nomor 32 dan 33 TNI Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara, serta Keppres Nomor 34 dan 35 TNI Tahun 2020 mengenai Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi TNI.

Disebutkan jika Marsekal Fadjar Prasetyo lahir pada tanggal 9 April 1966 yang berarti dia akan berusia 58 tahundi tanggal 9 April 2024, serta memasuki usia pensiun.

Baca Juga:
Cegah Terjadinya Penumpukan Kendaraan, Menhub Imbau Pemudik yang Ingin Pulang ke Sumatera Beli Tiket Online 1 Hari Sebelum Keberangkatan

Pada Pasal 53 UU TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia yang paling tinggi 58 tahun untuk perwira, sedangkan bintara dan tamtama di usia 53 tahun.

Sebelumnya, pengamat militer dari ISESS, Khairul Fahmi, menyatakan jika pengganti KSAU harus layak dan dapat menyelesaikan pekerjaan rumah yang tersisa.

Khairul juga menyebutkan 3 kandidat yang paling potensial untuk menjabat sebagai KSAU, yakni Dansesko TNI Marsdya Samsul Rizal, Pangkoopsudnas Marsdya Tedi Rizalihadi, serta yang terakhir adalah Pangkogabwilhan II Marsdya M Tonny Harjono.

Baca Juga:
Mencakup Seluruh Wilayah Rawan, Indonesia Kembangkan Sistem Informasi Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor Nasional

“Rekam jejak yang dimiliki oleh Tonny Harjono banyak berkaitan dengan kegiatan kepresidenan dan juga dilaporkan sangat dekat dengan Presiden Jokowi,” ujarnya. (*/Mey)

Bagikan: