Viral! Alat Bantuan untuk Siswa Tunanetra dari Korea Selatan Ditahan Bea Cukai Bandara Soetta Hingga 2 Tahun, Diminta Bayar Ratusan Juta

Ditagih ratusan juta, alat bantuan untuk siswa tunanetra yang didapat dari Korea Selatan ditahan Bea Cukai Bandara Soetta. Source: Foto/Dok. Bea Cukai

 

Nasional, gemasulawesi - Seorang netizen yang memposting keluhan mengenai alat pembelajaran untuk siswa tunanetra yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kini viral di media sosial

Dalam cerita yang ia bagikan di akun X @ijalzaid, ia mengungkap kekecewaan karena barang yang merupakan bantuan dari perusahaan di Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta itu belum diterima pihak SLB.

Bahkan hingga dua tahun berlalu, barang tersebut masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Netizen tersebut juga mengeluhkan bahwa ia diminta membayar ratusan juta rupiah serta biaya denda gudang per hari untuk menebus barang tersebut.

Baca Juga:
Kematian Anggota Satlantas Polres Manado yang Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dengan Luka Tembak Jadi Sorotan, Polisi Periksa 13 Saksi

Kronologi awalnya bermula saat barang dikirim dari OHFA Tech di Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditujukan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. 

Namun, saat barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, barang tersebut tertahan di Bea Cukai.

SLB yang dimaksud dalam cerita ini mengirimkan dokumen yang diminta Bea Cukai

Namun barang tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan merupakan barang hibah sehingga tidak ada harga yang dapat ditentukan. 

Baca Juga:
Geger Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam hingga Rugikan Minimarket, Begini Tanggapan Kementerian Koperasi dan Lurah Penatih Bali

Bea Cukai kemudian menetapkan nilai barang sebesar Rp361.039.239, akan tetapi sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut karena barang tersebut merupakan bantuan alat pendidikan untuk siswa tunanetra.

Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan yang cukup lama, barang kiriman tersebut akhirnya dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean, yang membuat proses pengambilan barang menjadi sulit karena mewajibkan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.

Pihak sekolah telah berusaha menghubungi OHFA Tech dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan bantuan dan solusi atas masalah ini.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses pengambilan barang tersebut.

Baca Juga:
Disambut Antusias Warga, Jokowi Menjadi Presiden Pertama yang Berkunjung ke Kabupaten Mamasa, Salah Satu Kota Terpencil di Sulawesi Barat

Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan dan keraguan terhadap proses Bea Cukai dalam menangani bantuan hibah alat pembelajaran untuk siswa tunanetra. 

Netizen juga mengekspresikan keprihatinan atas sulitnya mendapatkan bantuan dan alat pendidikan yang sangat diperlukan bagi siswa dengan kebutuhan khusus tersebut. 

Mereka menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai solusi dari kasus ini. 

"@beacukaiRI kalau bener dosa besar lu zalim sama banyak manusia," tulis akun @jo** kecewa.

Baca Juga:
Bisa Meningkatkan Kapasitas Pengendalian Banjir, Kementerian PUPR Sebut World Water Forum Dapat Mendorong Transfer Ilmu Pengetahuan

Ada juga yang menceritakan pengalaman serupa terkait besarnya biaya pajak yang harus ditanggung.

"Saya ingat dulu sewaktu masih di RSCM sekitaran tahun 2004, RSCM pernah dapat hibah tempat tidur bekas dari Jepang. Kata yang melakukan kunjungan ke Jepang, kondisinya masih bagus sekali. Saat akan dikirim, ternyata ada biaya pajak yang harus ditanggung, akhirnya batal," tulis akun @gu***. (*/Shofia)

 

Bagikan: