Nasional, gemasulawesi - Penangkapan calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S tengah menjadi sorotan.
Sebuah video yang menunjukkan detik-detik caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang tersebut beredar luas di media sosial.
Usai diamankan, caleh DPR Kabupaten Aceh Tamiang pun dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Senin 27 Mei 2024 sore.
Penangkapan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan S dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa tim penyidik dan tersangka S akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore.
Tersangka S diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur darat menuju Bandara Kualanamu di Medan, yang memakan waktu perjalanan selama tiga jam.
Selanjutnya, ia diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group dengan tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta.
S merupakan buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram yang terungkap pada 11 Maret 2024.
Brigjen Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Lampung Selatan, berkat operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Lampung.
"Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.
Penangkapan S dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Setelah melakukan analisis dan profiling, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka yang telah melarikan diri selama tiga pekan.
Tersangka ditemukan pada Sabtu, 25 Mei 2024, pukul 15.40 WIB, di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang saat sedang berbelanja pakaian.
Sebelum melakukan penangkapan tersebut, koordinasi sudah dilakukan oleh tim Bareskrim Polri dengan Kapolres Aceh Tamiang.
Mukti membenarkan bahwa tersangka S adalah caleg terpilih nomor urut 1 di Kota Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberitahukan penangkapan tersebut kepada keluarga tersangka.
Brigjen Mukti Juharsa juga mengungkapkan bahwa S menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.
"Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia (pelaku) menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan.
Selain itu, Bareskrim Polri kini tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 kilogram sabu yang dikendalikan oleh S. Pelaku lainnya tersebut, yang diketahui bersembunyi di Malaysia, juga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dimiliki S.
"S sudah tertangkap. Tinggal A yang belum, dia di Malaysia. Nanti kita akan mengirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia yang diyakini terlibat dalam kasus ini. Mukti optimistis bahwa A akan segera tertangkap dengan bantuan polisi Malaysia.
"Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, insya Allah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, insya Allah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap)," terangnya.
Video penangkapan caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang ini menjadi viral usai diunggah di berbagai platform media sosial, salah satunya Instagram @berita_aceh.
“Bandar masuk dalam kantor dewan, hancur sudah satu itu satu gedung,” tulis akun @arl. (*/Shofia)