Makassar, gemasulawesi - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang beredar luas di masyarakat.
Dalam hal ini, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan narkoba jenis sabu seberat 530 gram.
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, membekuk 2 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 530 gram tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K juga turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada hari Kamis, 5 April 2024 tersebut.
Kapolrestabes Makassar mengungkap dua tersangka utama dalam kasus ini adalah AR alias Dinda dan AMF alias Echa.
Kedua tersangka diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bersama barang bukti berupa sabu, telepon genggam, dan timbangan digital, pada tanggal 31 Maret 2024.
Menurut Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda.
Yakni di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala, dan Jl. Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini terungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jl. Dg. Tata, Kecamatan Tamalate, terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Selain kasus sabu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap kasus narkoba jenis Sinte sebanyak 20 kg pada tanggal yang sama.
Saat ini, jelasnnya, ada tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini, yaitu MH sebagai pemilik barang, serta RK dan SL sebagai kurir.
Berdasarkan fakta yang terungkap, diketahui bahwa AR mendapatkan narkotika tersebut pada 11 Maret 2024 di Antang Raya, tepatnya di Kompleks Kuburan Cina atas instruksi dari suaminya.
AR kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika tersebut setelah mendapat perintah dari suaminya, dengan cara mengirimkan foto lokasi penyimpanan kepada suaminya dan memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil oleh pembeli.
Terakhir, Kapolrestabes Makassar juga menginformasikan bahwa kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran Serbuk Narkotika jenis baru.
Narkotika jenis baru tersebut diketahui sudah siap edar di Kota Makassar, yakni MDMB-INACA.
Dampak dari jenis narkotika baru MDMB-INACA ini, dianggap lebih berbahaya daripada sabu.
Sehingga tindakan kepolisian dalam menggagalkannya menjadi sangat penting dalam upaya mengendalikan peredaran narkotika di masyarakat. (*/Shofia)