Nasional, gemasulawesi - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan dengan anaknya yang masih di bawah umur.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa saat ini barang bukti berupa handphone milik tersangka R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedang dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Hingga saat ini, kedua handphone yang kami amankan, keduanya milik tersangka, sedang dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 5 Mei 2024.
Proses pemeriksaan di laboratorium forensik ini bertujuan untuk mendalami pernyataan tersangka mengenai keterlibatan seseorang dengan inisial IS dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik, terdapat permintaan dari akun Facebook berinisial IS untuk membuat video yang mengandung perbuatan yang tidak pantas dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.
"Hal ini penting untuk memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke media sosial, serta untuk mengkaji keterlibatan akun IS dalam kasus ini. Kami ingin memastikan apakah ada keterlibatan langsung dari IS dalam hal ini," terangnya.
Hendri Umar juga menegaskan bahwa tujuan dari proses pemeriksaan ini adalah untuk mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
"Kita akan lakukan pemeriksaan menggunakan laboratorium forensik digital yang kami miliki, terutama untuk mengecek perangkat handphone serta untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini," jelasnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Shofia)